Ragam

Biro AP : LPJ Pokmas Dana Hibah Provensi Jatim Tidak Harus Tanda Tangan Kades

126
×

Biro AP : LPJ Pokmas Dana Hibah Provensi Jatim Tidak Harus Tanda Tangan Kades

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur,- Belum adanya jawaban yang tidak jelas dari hasil audiensi,tiga Lembaga Swadaya Masyarakat kembali mendatangi Kantor Biro Administrasi Pembangunan ( BIRO AP ) Provensi Jawa Timur,senin ( 18/04/2022).

Pasalnya dalam program bantuan Pengembangan sarana dan prasarana akses jalan menuju tempat ibadah ( musholla) dan lapen penyambung jalan antar dusun tahun anggaran 2020,di Desa Tobungan Kecamatan Galis,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur diduga bermasalah. Bantuan yang bersumber dari Anggaran Dana hibah Provinsi Jawa Timur diduga pekerjaan tidak sesuai regulasi yang ada,dan diduga menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) tanpa adanya tanda tangan Kades setempat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu membuat beberapa lembaga sosial control diantaranya Markas Wilayah (Mawil) Kabupaten Pamekasan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK),DPD Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Pamekasan,dan DPW LSM Independen Anti Korupsi ( INAKOR ) Jawa Timur kembali mempertanyakan perihal LPJ dari pekerjaan tersebut.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut ditemui oleh Bapak Joko selaku Kasubag Pelaksana Pembangunan APBD,serta beberapa stafnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) LSM INAKOR Jawa Timur Agus Sumantri,kembali mempertanyakan perihal LPJ pekerjaan yang bersumber dari Dana Hibah Provensi tahun anggaran 2020.

“Saya selaku sekretaris LSM INAKOR Jawa Timur,apakah pekerjaan yang di Desa Tobungan tersebut sudah ada LPJnya sebagai bentuk pertanggung jawaban kalau pekerjaan tersebut sudah selesai,dan kalau itu ada apakah sudah ditandatangi oleh Kades setempat sebagai bentuk tanggung jawabnya seorang kades bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai,”tanya Agus ( sapaan akrabnya).

Kasubag Pelaksana Pembangunan APBD Bapak Joko menjawab pertanyaan tersebut mengatakan,bahwa hal itu harus melalui mekanisme administrasi.

“Dalam permohonan data tersebut pihak LSM harus melayangkan surat resmi permohonan data kepada pihak kami,sesuai mekanisme administrasi permohonan data,jadi kami tidak bisa memberikan data yang diminta,ini sesuai apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan kepada kami yang diutus untuk menemui Bapak- bapak sekalian,”jawab Bapak Joko kepada pihak audien.

Namun Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi membantah jawaban tersebut karena maksudnya itu bukan meminta data hanya butuh pernyataan yang jelas apa sudah ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan apa Kades setempat menandatangani LPJ tersebut.

“Mohon maaf pak kami bukan meminta data tapi kami ingin tau apakah LPJ pekerjaan yang dimaksud sudah ada,dan apakah Kades setempat sudah menandatangi LPJ yang dimaksud,karena ini merupakan sebuah harga diri seorang Kades kalau sampai LPJ tersebut tidak ada tanda tangan Kades setempat selaku pemangku kebijakan di Desa tersebut, “ujar Slamet ( sapaam akrabnya).

Untuk memenuhi tuntutan pihak audien Kasubag PP APBD memintahkan stafnya untuk mempertanyakan kepada pimpinannya,tentang apa yang sudah disampaikan pihak audien.

Setelah menghadap pimpinannya salah satu staf Biro AP Ibu Khofifah menyampaikan,bahwa pimpinannya mengatakan kalau LPJ Pokmas Dana Hibah yang dimaksud pihak Audien sudah diserahkan ke Biro AP,namun tanda tangan Kades di LPJ dimaksud memang tidak ada tanda tangan Kades setempat.

“Barusan saya sudah pertanyakan kepada pimpinan,LPj yang dimaksud sudah diserahkan ke kami,namun diLPJ tersebut tidak ada tangan Kades setempat,karena menurut pimpinan tanda tangan Kades itu tidak harus ada tanda tangan Kades setempat dalam LPJ yang dimaksud,”tutur Ibu Khofifah kepada pihak audien.

Namun jawaban Ibu khofifah membuat kaget pihak audien,justru pihak audien mempertanyakan aturan yang mana bahwa LPJ tidak harus ada tanda tangan Kades setempat.

Ibu Khofifah menjabnya”nanti saya lihat dulu aturan dimana apakah di Peraturan Gubernur atau aturan yang lainnya karena saya hanya menyampaikan apa yang sudah pimpinan sampaikan kepada saya,”jawabnya.

Menyikapi hal ini pihak audien langsung menyerahkan surat tembusan aksi yang akan dilaksanakan pekan depan,karena menurut pihak audien biar masyarakat dan publik tau kalau LPJ Dana Hibah Pokmas tidak diharuskan ditanda tangani Kades setempat.

Dalam pelaksanaan aksi nanti,peserta massa aksi dari masyarakat Desa Tobungan bersama dari Pihak DPD LIRA se Jawa Timur, serta Massa aksi dari LSM INAKOR dan LSM LKPK,yang diperkirakan Massa aksi berjumlah seribu massa untuk mengepung kantor Gubernur Jawa Timur.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *