Hukum Kriminal

Belum Ada Kejelasan Yang Pasti, Anggota BPD Meminta APH Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Sebagai Tersangka

8000
×

Belum Ada Kejelasan Yang Pasti, Anggota BPD Meminta APH Segera Tetapkan Mantan Kades Karang Gayam Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS  Polemik kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang disinyalir dilakukan oleh mantan Kepala Desa Dehili terkesan lelet dalam penanganannya.

Pasalnya, kasus tersebut sudah berbulan-bulan masih belum terpecahkan. Padahal, baik Polres Sampang maupun Inspektorat setempat sudah memanggil beberapa anggota BPD untuk dimintai keterangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, sangat disayangkan hingga kini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum melakukan gelar perkara/menetapkan Dehili sebagai tersangka dengan alasan masih nunggu berkas hasil audit dari Inspektorat.

Menyikapi kasus itu belum terselesaikan, keenam anggota BPD mendatangi Rumah Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) meminta kejelasannya.

Yuhyil, salah satu anggota BPD berharap kepada Polres Sampang dengan hasil audit investigasi yang di expose Inspektorat sudah bisa digelar dan menetapkan mantan Kades Karang Gayam sebagai tersangka.

“Kami meminta ke APH Polres Sampang, kasus penggelapan honor BPD cepat digelar dan Dehili mantan Kades Karang Gayam ditetapkan sebagai tersangka,” tandanya, Selasa (13/06/2023).

Sementara itu, H. Suja’i Ketua L KPK berkomitmen mengawal kasus penggelapan honor BPD sampai tuntas. Ia juga mengatakan bahwa hasil Inspektorat mengaudit, melakukan investigasi dan mengekspos merupakan bukti yang kuat.
saya kumpulkan tambahan bukti bukti yang akurat kami siapkan, kami menunggu kinerja APH dan inspektorat dalam menangani kasus ini,

“Saya selaku pelapor penggelapan honor BPD yang jelas digelapkan oleh mantan Kades Dehili meminta Inspektorat berkas hasil audit cepat disetorkan kepihak APH Polres Sampang, biar cepat digelar dan Dehili cepat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suja’i menegaskan, saat ditemui di Mapolres Sampang, Rabu (14/06/2023).

Dilain pihak Kanit III Tipidkor, IPDA Indarta, S.H saat ditemui diruang kerjanya mangatakan, bahwa pihaknya akan segera malakukan gelar perkara setelah menerima berkas-berkas dari Inspektorat setempat, ayo sama sama menghargai kinerja penyidik dan inspoktorat karena bukan kasus ini saja yang di tanganinya, kasus ini berjalan mas, tuturnya

“Kami masih nunggu surat atau berkas-berkas dari Inspektorat setelah di review,” ucap Indarta singkat.

Ditempat terpisah, Moh. Ali Ketua Tim Audit Inspektorat Sampang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, hasil audit penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah diekspos ke APH.

Selain itu Ali sapaan akrabnya menegaskan bahwa berkas hasil audit tersebut masih belum diserahkan ke Penyidik Polres Sampang karena pihaknya masih menunggu pimpinannya.

“Kemarin (Selasa) hasil audit sudah diekspos ke APH. Namun, untuk berkasnya belum diserahkan karena masih menunggu pimpinan (Ari Kepala Inspektur, red) datang dari Jakarta, mungkin besok datang,” jelasnya, (ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *