Journal News// Bertempat di Kebun II PT.TSP Distrik Arso Timur, Kab. Keerom, Personil Sat Reskrim dan personil Polsek Arso Timur, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan Anak Tirinya sendiri. Senin (17/07).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 63 / VII / 2023 / Reskrim.
Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan pelaku DK (36) telah melakukan persetubuhan kepada korban DK (17) sebanyak 4 (empat) kali, yang mana terduga pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
“Banar Polisi pada hari selasa tanggal (13/7) telah menangkap DK yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pelaku melakukan sebanyak empat kali yaitu saat dikampungnya sebayak 2 kali di Kabupaten Maluku Barat Daya di rumah teman pelaku, dan selanjutya dilakukan bertempat di kamar barak devisi IV kebun II PT TSP sebanyak 2 kali” ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim menggungkapkan pengakuan dari pelaku atas alasannya melakukan aksi bejad kepada anak tirinya “karena pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan/pacaran dengan Pria lain dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim” pungkas AKP Zakaruddin.
Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan atas perbuatan yang dilakukannya Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 (lima belas) tahun Penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta).