Hukum Kriminal

Atas Perbuatan Pencabulan Anak Di Bawah Umur CU Mendekam Di Jeriji Besi Polres Lahat

94
×

Atas Perbuatan Pencabulan Anak Di Bawah Umur CU Mendekam Di Jeriji Besi Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Laporan: frengki.as

Journalnewsid
LAHAT-SUMSEL//—JN Akhirnya Cik Udin diringkus polisi dipersembunyianya di kebun Karet Desa Tanjung Baru, Merapi Barat,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara Cik Udin (75) tahun pengangguran ini, ditangkap Tim Reskrim Polres Lahat tidak berkutik dikebun karetnya tempat ia bersembunyi, setelah adanya laporan dari keluarga korban, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021

Tersangka pelaku pencabulan Cik Udin langsung di jebloskan ke penjara terkait “tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Korban AZ warga Desa muara maung, Kecamatan Merapi Barat, ia masih usia dibawa umur dan ibu korban melaporkan atas kejadian ini, yang dilakukan tersangka Cik Udin terhadap Korban di Desa Muara Maung,

” atas perbuatan tersangka melakukan persetubuhan hari itu juga dilaporkan korban (AZ) kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung melapor ke Polres Lahat, sehingga tim reskrim Polres Lahat Bergerak cepat menangkap Tersangka dipersembunyian nya di kebun Karet, kejadian pada Sabtu-(11/9/2021) di Dusun 2 ,Desa Muara Maung.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Lahat berupa 1,(satu) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah).

Atas perbuatanya pelaku mendekam di prodeo jeruji Besi Polres Lahat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *