Hukum Kriminal

Agenda Duplik Sengketa Hak Waris di Indramayu, Tergugat Tegaskan Ada Kewenangan Absolut

84
×

Agenda Duplik Sengketa Hak Waris di Indramayu, Tergugat Tegaskan Ada Kewenangan Absolut

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Usai sidang, Imas Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas, Senin (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.

Imas Khaeriyah Primasari (Kuasa Hukum Tergugat)

“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.

Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.

Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.

Ruslandi (Kuasa Hukum Penggugat)

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.

“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.(Niken Rimala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *