Journalnews//
Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) merilis tiga kasus termasuk kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di wilayah hukumnya pada 5 Mei 2025.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan berinisial DS.
Pelaku, DS (58), melakukan pelecehan sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir di rumah mereka, tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan foto pelecehan di ponsel pelaku dan melaporkannya ke warga yang kemudian mengamankan DS.
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani pendampingan psikologis di bawah pengawasan KPAID dan instansi terkait.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat jumpa pers menyampaikan , bahwa kasus pelecehan anak balita yang ditangani Polres Cirebon melibatkan pelaku berinisial DS (58), yang merupakan ayah kandung korban balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan.
” Pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir di rumah, tanpa diketahui oleh ibu korban,” terang AKBP Eko Iskandar.
Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya persoalan dalam rumah tangga.
Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Barang bukti berupa telepon genggam yang berisi dokumentasi kejadian juga telah disita. Korban saat ini dalam kondisi stabil namun masih trauma dan sedang menjalani pendampingan psikologis di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.
Ayah kandung melakukan pelecehan atau pemerkosaan terhadap anaknya sendiri biasanya disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor psikologis, sosial, dan lingkungan, antara lain:
Pengaruh pornografi: Banyak pelaku yang terinspirasi dari akses rutin mereka ke situs-situs pornografi melalui ponsel, yang memicu fantasi seksual yang tidak terkendali.
Kondisi rumah yang sempit dan kurang privasi: Lingkungan rumah yang kecil dan tidak ada pembatasan ruang yang jelas memudahkan pelaku melakukan tindakan bejatnya.
Ketidakharmonisan keluarga: Istri yang tidak melayani suami atau sering tidak ada di rumah membuat pelaku mencari pelampiasan nafsu secara salah pada anaknya sendiri.
Latar belakang pendidikan dan spiritual yang rendah: Kurangnya pemahaman moral, iman yang lemah, serta pendidikan yang minim berkontribusi pada perilaku asusila ini.
Faktor psikologis dan kepribadian: Pelaku sering memiliki gangguan psikologis seperti tendensi pedofilia, fantasi seksual yang tidak tersalurkan, dan ketidakmampuan mengontrol dorongan seksualnya.
Faktor ekonomi: Kondisi ekonomi yang lemah juga menjadi pemicu, di mana pelaku tidak mampu memenuhi kebutuhan seksualnya secara normal sehingga melampiaskannya pada anak kandung.
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan: Pelaku seringkali tidak memahami bahwa perbuatannya adalah kejahatan, atau menganggap pelecehan itu hal biasa.
Secara umum, tindakan tersebut merupakan hasil dari kombinasi faktor internal (psikologis, kejiwaan) dan eksternal (lingkungan, sosial, ekonomi) yang saling mempengaruhi dan menciptakan kondisi bagi terjadinya kekerasan seksual dalam keluarga.
Wadira
Biro Cirebon