Aniaya Istri Sirih, Seorang Suami di Tangkap Polres Cirebon kota

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews// seorang suami inisial T (47) di kota Cirebon terpaksa berurusan dengan hukum, karena menganiaya istri Sirih, setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap kepolisian Satreskrim Polres Cirebon Kota. Berikut dengan barang buktinya.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar di mako polres Cirebon kota pada senin (5/05/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar mengatakan” Pria berinisal T (47) tersebut berhasil kita amankan setelah kejadian, karena diduga tengah melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya berinisial AS (45) yang terjadi pada hari minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 13.30. Wib. dengan TKP Dekat rumah Korban di Kelurahan kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.

“Kronologinya ketika itu saat korban hendak pergi ke pasar di cegat suami sirihnya yang sebelumnya cek-cok karena istri sirihnya minta pisah, dan terjadi penganiayaan terhadap istri sirihnya dengan menggunakan sajam, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala, hidung, leher, dan sobek ditangan kiri, kondisi terkini korban sedang dalam perawatan medis akibat kejadian tersebut,” Ungkap Kapolres Cirebon Kota

“Motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, diduga masalah asmara ( cemburu) kecewa sakit hati, karena korban yang merupakan istri sirihnya minta (pisah) yang akhirnya ketahuan oleh istri sahnya pelaku.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya

Wadira
Biro Cirebon

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru