Polres Cirebon kota ringkus Ayah Kandung diduga Setubuhi Anaknya Usia 2 Tahun 8 Bulan

Senin, 5 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews//
Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) merilis tiga kasus termasuk kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di wilayah hukumnya pada 5 Mei 2025.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan berinisial DS.
Pelaku, DS (58), melakukan pelecehan sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir di rumah mereka, tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan foto pelecehan di ponsel pelaku dan melaporkannya ke warga yang kemudian mengamankan DS.
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani pendampingan psikologis di bawah pengawasan KPAID dan instansi terkait.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat jumpa pers menyampaikan , bahwa kasus pelecehan anak balita yang ditangani Polres Cirebon melibatkan pelaku berinisial DS (58), yang merupakan ayah kandung korban balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan.
” Pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak tiga kali dalam dua bulan terakhir di rumah, tanpa diketahui oleh ibu korban,” terang AKBP Eko Iskandar.
Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya persoalan dalam rumah tangga.
Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Barang bukti berupa telepon genggam yang berisi dokumentasi kejadian juga telah disita. Korban saat ini dalam kondisi stabil namun masih trauma dan sedang menjalani pendampingan psikologis di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.

Ayah kandung melakukan pelecehan atau pemerkosaan terhadap anaknya sendiri biasanya disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor psikologis, sosial, dan lingkungan, antara lain:
Pengaruh pornografi: Banyak pelaku yang terinspirasi dari akses rutin mereka ke situs-situs pornografi melalui ponsel, yang memicu fantasi seksual yang tidak terkendali.
Kondisi rumah yang sempit dan kurang privasi: Lingkungan rumah yang kecil dan tidak ada pembatasan ruang yang jelas memudahkan pelaku melakukan tindakan bejatnya.
Ketidakharmonisan keluarga: Istri yang tidak melayani suami atau sering tidak ada di rumah membuat pelaku mencari pelampiasan nafsu secara salah pada anaknya sendiri.
Latar belakang pendidikan dan spiritual yang rendah: Kurangnya pemahaman moral, iman yang lemah, serta pendidikan yang minim berkontribusi pada perilaku asusila ini.
Faktor psikologis dan kepribadian: Pelaku sering memiliki gangguan psikologis seperti tendensi pedofilia, fantasi seksual yang tidak tersalurkan, dan ketidakmampuan mengontrol dorongan seksualnya.
Faktor ekonomi: Kondisi ekonomi yang lemah juga menjadi pemicu, di mana pelaku tidak mampu memenuhi kebutuhan seksualnya secara normal sehingga melampiaskannya pada anak kandung.
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan: Pelaku seringkali tidak memahami bahwa perbuatannya adalah kejahatan, atau menganggap pelecehan itu hal biasa.
Secara umum, tindakan tersebut merupakan hasil dari kombinasi faktor internal (psikologis, kejiwaan) dan eksternal (lingkungan, sosial, ekonomi) yang saling mempengaruhi dan menciptakan kondisi bagi terjadinya kekerasan seksual dalam keluarga.

Wadira
Biro Cirebon

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru