IPW Minta Kejagung Tangkap Kepala Desa Kohod, ” Ini Ngawur Lautan Tidak Bisa diterbitkan Sertifikat

Selasa, 28 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Redaksi:
Media Group

Journalnews.id
JAKARTA || Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan status tersangka dan menahan Ars bin Sn,Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, Ars diduga sebagai kaki tangan oligarki dan otak dari penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai dasar oleh BPN untuk memproses penerbitan sertipikat tersebut.

“Setidaknya ada tiga dokumen yang ditandatangani oleh Kades.Yaitu, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah oleh si pemilik,” ujar Sugeng kepada policewatch.news Senin (27/1/2005),

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya
Belakangan diketahui, dokumen dokumen yang ditandatangani oleh kades itu digunakan untuk menerbitkan sertipikat di tengah laut,bukan di daratan,” penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas menyalahi aturan,” cetus Sugeng.

Selain kades, pihak yang patut diperiksa adalah PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah) atau PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau camat,jika AJB (Akta Jual Beli) tersebut dibuat di kantor Kecamatan. “PPAT atau PPATs juga berperan penting disini yang membuat AJB sehinggga juga patut diperiksa,” kata Sugeng.

Tak kalah penting yang paling bertanggungjawab secra hukum lainnya adalah petugas ukur dan pajabat BPN yang mengelurkan SU (Surat Ukur), hingga pejabat yang memberikan paraf dan menandatangani pengesahan sertipikat tersebut,yakni, Kepala Seksi (Kasi) HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang saat itu

“Ini sudah ngawur, lautan tidak bisa diterbitkan sertpikat tanah,sehingga ada dugaan terbitnya sertipikat tersebut karena adanya surat atau dokumen palsu yang dilakukan secara bersama sama,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus terbitnya SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang tersebut.”Sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi,karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPN dan termasuk kades yang diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan sertipikat tersebut,” Ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya tutup” Sugeng Teguh Santoso*Tim

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:31