Hukum Kriminal

Dugaan Oknum Perangkat Salah Satu Desa Di Cianjur Menjadi Dalang Pelecehan Menyeruak

107
×

Dugaan Oknum Perangkat Salah Satu Desa Di Cianjur Menjadi Dalang Pelecehan Menyeruak

Sebarkan artikel ini

Cianjur || Beredar informasi beberapa warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, datangi kantor Desa Sukaratu untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan pelecehan anak berusia 15 tahun yang diduga di lakukan oleh oknum perangkat desa.

Informasi yang dihimpun, Kejadian ini sudah berjalan lebih dari sepekan. Namun diantara keduanya sudah sepakat berdamai dengan muncul nominal uang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kendati sudah dilakukan perdamaian, Sebagaian Warga masih merasa kecewa dengan tindakan oknum oerangkat desa yang seharusnya memberikan contoh kepada warganya. Sehingga masarakat meminta pada pemdes Sukaratu untuk segera mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum Pemdesnya tersebut, agar tidak mencoreng nama baik Desa Sukaratu.

Menurut Sekertaris Desa Sukaratu, Cecep menjelaskan, bahwa adanya rumor terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum perangkat yang berinisial AS benar adanya, karena asumsinya permasalahan ini belum ada proses secara hukum untuk pembuktian, kami selaku pemerintahan Desa sudah berupaya dengan terduga pelaku untuk di mintai keterangan.

” Namun dalam hal ini pihak yang diduga pelaku membantah apa yang berkembang isu di luaran, tapi walau demikian pucuk pimpinan sebagai pemegang kebijakan ( Kades ) telah berupaya memangil yang di duga pelaku, walau hal ini belum terbukti kebenaranya, tapi kepala Desa telah memberikan himbauan kepada terduga pelaku, karena masyarakat meminta yang diduga pelaku diberhentikan dari pekerjaanya,” katanya kepada wartawan, Kamis, (23/1/25).

Sekdes menambahkan, Meskipun para warga telah mendesak pemdes dan juga kecamatan untuk menindak terduga pelaku. Namun pihak desa belum bisa mengambil sikap. Mengingat hal tersebut harus dibuktikan secara hukum.

” Namun pihak masyarakat pun telah mendatangi kantor kecamatan untuk meminta tuntutan yang sama, kami selaku pemerintahan Desa tidak dapat memutuskan sepihak, tapi kalau sudah jelas tindak kesalahanya kami pun siap memberhentikannya sesuai aturan Perbup kabupaten cianjur, karena dalam hal ini kami todak bisa mengambil keputusan, harus sesuai aturan perundang undangan, dan ini pun belum ada proses secara hukum maka kami tidak dapat memutuskan benar atau salah,” terangnya.

Terkecuali, lanjut sekdes, sudah ada proses hukum dan sudah di tangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami akan mempunyai kejelasan antara salah dan tidaknya, setidaknya harus tersentuh dulu APH agar permasalahanya jelas,” pungkasnya. Penulis Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *