Ratusan Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 9 Orang Langsung Bebas*

Rabu, 10 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu memberikan remisi (Pengurangan Masa Hukuman) khusus Idulfitri 1445 H, kepada 385 Narapidana dan Anak Binaan, dari total 643 Warga Binaannya, Rabu (10/04/2024).

Dari 385 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi khusus tersebut, 9 diantaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas di hari raya idul fitri 1445 H.

“Ada 9 orang yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri),” terang Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu.

Ia menjelaskan, bahwa Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Besarnya remisi khusus idulfitri fitri yang diberikan tergantung dari lamanya Narapidana menjalani masa tahanan, yakni 6 sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari, lebih dari 12 bulan pada tahun pertama hingga ketiga dapat remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima 1 bulan 15 hari, lalu tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan pengurangan masa tahanan,” jelasnya.

Hero berharap, Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi di hari raya idulfitri ini, khususnya yang langsung bebas dapat terus berkelakuan baik, kembali ke lingkungan Masyarakat dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru