Journal News, Cianjur – Dalam putusan sidang yang di gelar pada senin sore (25/03/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, menyatakan Muhammad Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 521 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kuasa hukum dari Muhamnad Isnaeni, yakni Ronnald Janny Tampenawas, SH, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim bersangkutan, dan langsung menyatakan banding pada perkara yang ditanganinya. Ungkapnya pada awak media, usai sidang.
Ronnald menduga, kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan kliennya itu, penuh dengan rekayasa. Karena dari awal pemeriksaan di kepolisian sampai pelimpahan berkas penuh dengan kejanggalan. Salah satunya terdakwa yang terlibat pada perkaranya itu bukan hanya satu terdakwa Muhammad Isnaeni saja, melainkan ada orang lain yang turut serta membantu pada saat terjadinya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) itu, yang seharusnya dikenakan pasal 55 (turut serta). Jelasnya.
Saya akan tegas untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Seraya berharap agar kliennya mendapatkan keadilan yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa upaya permainan hukum pada perkara kliennya, sudah jelas terjadi dan ada kejanggalan. Maka dari itu, pihaknya akan berupaya banding agar kebenaran hukum bisa terungkap. Pungkas Ronnald.
Sementara itu di tempat yang sama, Muhammad Isnaeni selaku terdakwa mengatakan, bahwa putusan majlis hakim akan perkara yang dialaminya itu tidak adil, karena beberapa saksi yang hadir pada saat sidang sebelumnya, itu tidak menyatakan memberatkan dirinya. Oleh karena itu, dirinya beserta kuasa hukumnya akan mengambil langkah banding atas putusan hakim. Ujarnya pada media.
Isnaeni menambahkan, dirinya merasa heran pada kasus yang serupa saat ini dialami dirinya, majelis hakim bisa memutuskan bebas bersyarat pada terdakwanya. Sementara saya di vonis bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, ada apa dengan hukum di negeri ini.