Kuasa Hukum Muhammad Isnaeni, Akan Ajukan Banding

Senin, 25 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News, Cianjur – Dalam putusan sidang yang di gelar pada senin sore (25/03/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, menyatakan Muhammad Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 521 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kuasa hukum dari Muhamnad Isnaeni, yakni Ronnald Janny Tampenawas, SH, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim bersangkutan, dan langsung menyatakan banding pada perkara yang ditanganinya. Ungkapnya pada awak media, usai sidang.

Ronnald menduga, kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan kliennya itu, penuh dengan rekayasa. Karena dari awal pemeriksaan di kepolisian sampai pelimpahan berkas penuh dengan kejanggalan. Salah satunya terdakwa yang terlibat pada perkaranya itu bukan hanya satu terdakwa Muhammad Isnaeni saja, melainkan ada orang lain yang turut serta membantu pada saat terjadinya pengrusakan alat peraga kampanye (APK) itu, yang seharusnya dikenakan pasal 55 (turut serta). Jelasnya.

Saya akan tegas untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Seraya berharap agar kliennya mendapatkan keadilan yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa upaya permainan hukum pada perkara kliennya, sudah jelas terjadi dan ada kejanggalan. Maka dari itu, pihaknya akan berupaya banding agar kebenaran hukum bisa terungkap. Pungkas Ronnald.

Sementara itu di tempat yang sama, Muhammad Isnaeni selaku terdakwa mengatakan, bahwa putusan majlis hakim akan perkara yang dialaminya itu tidak adil, karena beberapa saksi yang hadir pada saat sidang sebelumnya, itu tidak menyatakan memberatkan dirinya. Oleh karena itu, dirinya beserta kuasa hukumnya akan mengambil langkah banding atas putusan hakim. Ujarnya pada media.

Isnaeni menambahkan, dirinya merasa heran pada kasus yang serupa saat ini dialami dirinya, majelis hakim bisa memutuskan bebas bersyarat pada terdakwanya. Sementara saya di vonis bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, ada apa dengan hukum di negeri ini.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru