Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Pj.Bupati Lahat agar Evaluasi Mantan Kepsek SMP Negeri 2 Kikim Timur Jabat Camat Pseksu

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.id // = M Sulidin SPd MM yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya di SMP Negeri 2 Kikim Timur dipercaya menjadi Camat Pseksu. untuk di evaluasi dia adalah seorang pendidik bukan dari pemerintahan, masih banyak yang lulusan APDN yang tahu tentang pemerintahan bukan dari guru kata ” Rhodi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI kepada wartawan Jumat (12/1/24)

Rhodi Irfanto SH menegaskan agar Bupati Lahat Muhammad Farid secepatnya evaluasi Camat Pseksu agar pemerintahan di Kecamatan Pseksu Bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk membantu kinerja Bupati Lahat,

Informasi yang kami dapatkan dari sumber yang dipercaya oknum camat pseksu diduga arogansi beredar di grup Washhap ” au ka’, kemaren aku monitoring ke pseksu, ppk ngomong klw mereka diusirnye dr kantor yg mereka tempati skrng ,Gusir penyelenggara padahal camat wajib bantu rombongan PPK”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini preseden buruk dalam pelayanan masyarakat khususnya di kecamatan Pseksu, seorang camat seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tempat dia bekerja bukan sebaliknya tidak melayani masyarakat kata ” Rhodi.

Tugas guru diatur dalam UU No 14 2015 apa saja tugas guru?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu, ” kok dilantik menjadi camat ilmu pemerintahan beliau tidak tahu.

Untuk menduduki jabatan Camat memang harus dari ilmu pemerintahan minimal APDN , dan menjabat dulu sekcam, makanya kami dari lidikkrimsus RI oknum camat dikembalikan ke tupoksinya sebagai tenaga pendidik ungkap ” Rhodi

Sekedar informasi
Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).

Lulusan IPDN akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka umumnya akan menempati posisi seperti “Pak Camat” dan “Pak Lurah.” Lulusan IPDN.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

Laporan: Fr.45

Berita Terkait

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB