Polres Keerom Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Senin, 30 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id – Timsus bersama Opsnal Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung baburia Bripka Batias Jikwa, S.H berhasil mengamankan YY (33) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di bukit skylan Abepura, Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H,M.H., mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua. Tanggal 26 Oktober 2023.

Lebih lanjut dikatakan, dari pengakuan YY pada saat diinterogasi Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka awalnya dilakukan sekitar bulan februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada bulan Agustus dan Oktober 2023, ” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskannya,Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima Miliar rupiah.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru