Hukum Kriminal

Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Kandangserang

4833
×

Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Kandangserang

Sebarkan artikel ini

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kandangserang berhasil diungkap tim Resmob Polres Pekalongan. Peristiwa curanmor terjadi pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 04.55 wib di garasi rumah warga yang beralamat Dukuh Gembong Rt. 003 Rw. 001 Desa Gembong Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.

Disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., bahwa pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan terhadap pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari pelaku yang sudah kami amankan yakni D alias BRO (38) warga Desa Gembong Kecamatan Kandangserang dan H alias Penot (38) warga Desa Bulaksari Kecamatan Sragi, kita kembangkan lagi dan ternyata pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di Dukuh Gembong Rt. 003 Rw. 001 Desa Gembong Kecamatan Kandangserang,” tuturnya, Selasa (10/10).

“Pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan milik korban, dengan cara menggunakan kunci T,” tambah AKP Isnovim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa sebelumnya, U (51) selaku korban memakai kendaraannya terakhir kali pada Senin (18/09) untuk keperluan ke Kecamatan kajen. Sepulangnya dari kecamatan kajen, korban tiba di rumahnya di Dukuh Gembong Rt. 003 Rw. 001 Desa Gembong Kecamatan Kandangserang sekitar pukul 15.00 wib, selanjutnya memarkirkan kendaraannya tersebut di garasi rumahnya.

Pada hari Kamis 21 September 2023, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di garasi rumah bersamaan dengan sepeda motor yang lain. Malam harinya, sekitar pukul 23.50 wib sebelum beranjak tidur, korban memastikan baik jendela rumah sudah terkunci dan juga memastikan 1 Unit SPM Merek Honda Verza dengan nomor polisi : G-3760-KT sudah terkunci stang.

Pagi harinya, Jumat (22/09) sekitar pukul 04.00 wib korban pergi ke masjid yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumahnya. Sepulang dari masjid, korban melewati garasi rumah dan baru tersadar kalau sepeda motornya (Honda Verza) sudah tidak terparkir di garasi rumah.

Selanjutnya, korban menanyakan kepada istrinya perihal motornya, namun istrinya tidak mengetahuinya. Korban baru sadar jika motornya telah dicuri, karena saat Ia mengecek tempat untuk menyimpan kunci sepeda motor, didapati kunci sepeda motornya masih ada.

Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap para pelaku pada Jumat 29 September 2023 di kos –kosan Desa Ketanon Ageng Kecamatan Sragi. Dan dari introgasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kandanserang,” ungkap AKP Isnovim.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci Y, 1 batang besi yang sudah dipipihkan, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 pasang sepatu warna hitam putih dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke polres pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *