Polres Keerom Amankan Terduga Pelaku Penipuan Nasabah Bank BUMN

Kamis, 21 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News – Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah Bank BUMN dirumah terduga pelaku yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, kemarin (20/09).

Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/186/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 dan LP/B/187/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan :
Sp Lidik / 89.a / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Tugas : Sp Gas / 89.b / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan saat ditemui pada (21/9), bahwa terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi, dengan berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

“Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online ( judi slot ) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Ro. 20 .000.000 perharinya ” Kata AKP Zakaruddin

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah disalah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom, para korban juga telah mempercayai terhadap terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku berkerja sebagai pegawai salah satu Pegawai Bank BUMN.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan apabila masih ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom ” pungkasnya.

(@mr/Ian)

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru