Tersangka Pembunuh Ibu Kandung Dihukum Seumur Hidup.

Minggu, 16 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara(JN)- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menurut terdakwa pembunuhan berencana ibu kandung dengan hukuman seumur hidup.
Sidang putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana di gelar
Pengadilan Negeri Kotabumi.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan nya pada tanggal 3 Juli 2023 bahwa terdakwa Syarifuddin telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah telah telah membunuh Ibu kandungnya sendiri dengan cara di gorok lehernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid Rumdana, SH, MH di dampingi Kasi Pidum Herry Susanto dan Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie mengatakan alternatif kesatu menjatuhkan pidana pada terdakwa seumur hidup dan Barang bukti dirampas untuk di musnahkan.

“Jaksa penuntut umum telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum secara profesionalisme dan pada tuntutan tersebut majelis hakim perporem sama dengan tuntutan dan putusan (perform)” kata Kajari. Kamis (13/07/2023).

Kajari menambahkan untuk langkah berikutnya pihak nya menunggu dan pikir pikir setelah ingrach pihak nya akan langsung melakukan eksekusi.

Diketahui sebelumnya pada Minggu (9/10/2022) yang lalu, Terdakwa Saripudin(30) warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega mengorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru