Lampung Utara(JN)- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menurut terdakwa pembunuhan berencana ibu kandung dengan hukuman seumur hidup.
Sidang putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana di gelar
Pengadilan Negeri Kotabumi.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan nya pada tanggal 3 Juli 2023 bahwa terdakwa Syarifuddin telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah telah telah membunuh Ibu kandungnya sendiri dengan cara di gorok lehernya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid Rumdana, SH, MH di dampingi Kasi Pidum Herry Susanto dan Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie mengatakan alternatif kesatu menjatuhkan pidana pada terdakwa seumur hidup dan Barang bukti dirampas untuk di musnahkan.
“Jaksa penuntut umum telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum secara profesionalisme dan pada tuntutan tersebut majelis hakim perporem sama dengan tuntutan dan putusan (perform)” kata Kajari. Kamis (13/07/2023).
Kajari menambahkan untuk langkah berikutnya pihak nya menunggu dan pikir pikir setelah ingrach pihak nya akan langsung melakukan eksekusi.
Diketahui sebelumnya pada Minggu (9/10/2022) yang lalu, Terdakwa Saripudin(30) warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega mengorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok