Ragam

Majelis Pusat GPDI langgar AD/ART tidak pecat CW mantan napi asusila

463
×

Majelis Pusat GPDI langgar AD/ART tidak pecat CW mantan napi asusila

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta–Pdt Dr Johnny W.Weol M.M, MTh.( Ketua Umum Majelis Pusat ( MP) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bertemu dengan Robinson Togap Siagian Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) Yay LBH Pers Indonesia Minggu(25/6/2023) usai ibadah di GPdI El Uzay
Bicarakan pelakaksaan AD ART GPdI- ART Pasal 32c pemecatan pendeta Chemy Watulingas ( CW) mantan napi asusila.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan yang singkat itu, Johnny Weol ( JW) berjanji melaksanakan peraturan organisasi, khususnya pemecatan CW segera, juga membatalkan Surat Keputusan MP. GPdI Nomor : 020.04/ MP.GPdI/III-2023 terranggal 17 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt Dr Johnny Weol, M.M., M.Th dan Seketaris Umum Pdt Elim Simamora D.Mis.,
DTh.

Sebelumnya pertemuan dua kali, Robinson Togap Siagian Ketua Umum OBH Yay LBH Pers Indonesia telah mengirimkan surat dua kali mempertanyakan kedudukan hukum CW mantan napi asusila, sekaligus meminta pertemuan khusus antara OBH YLBHPI dan MP GPdI.

CW yang bergelar pdt napi dan serjana hukum dalam tulisan Andri Donald Putera pada Kanal Kompas.Com CW divonis 10 tahun penjara, denda Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)- ditambah subsider Lima Bulan / bilan tidak sanggup membayar denda.

Dalam keputusan peradilan PN Tangerang Selasa (2/12/2014, majelis hakim menyatakan pendeta CW terbukti melakukan perbuatan jahat kekerasan fisik dan seksual dan pelantaran anak melanggar peraturan hukum pidana berlapis, khusus undang undang perlindungan anak.

CW pendeta amoral selain bergelar pendeta abal abal, serjana hukuk hau hau , selain salah satu pdt gereja GPdI di Tangerang, juga meminpin Panti Sosial Anak yang sudah ditutup pemerintah.

Juga memiliki tabloid cetak umum kertas merek Pantekosta Pos yang pernah dihukum oleh Makamah Dewan Pers dengan Perdata Wajib Bayar Rp 500.000.000-,karena menyebarkan berita bohong asusila oknum puncuk pinpinan GPdI sekitar 10 tahun yang lalu atas pengaduan OBH Yayasan OBH Yay LBH Pers Indonesia.

Dalam Anggaran Rumah Tangga GPdI Pasal 32c tegas menggariskan pemecatan, harus dipecat bila divonis peradilan negara, bukan sebaliknya keluar penjara diberukan jabatan khusus Ketua Umum MP GPdI.Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada Hamba Tuhan yang melakukan zinah, pencabulan, pelecehan seksual dan seterusnya.

Robinson Togap Siagian Evanglis Dstp Sertifikasi World Bible School ( WBS) Presiden Organisasi Nasrani- Ketua Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia( PJNI) Anggota Wartawan Senior PWI- Ketua Yay Suara Nasrani Indonesia- Yay Suara Pantekosta Indonesia Jakarta Utara salah satu pelaku sejarah pers reformasi, regulator pers nasional menyatakan perilaku CW tidak alkitabiah profesional menguncang iman jemat , duri dalam gereja.

( Berita CW Gembala Napi Asusila disebarluaskan oleh Buletin Medsos Kantor Berita korando_ Epaper Surat Kabar Korando Yay LBH Pers Indonesia melalui surel emailnews: kantorberitakorando@ gmail.com.Gedung Nafiri Perdamaian- Yay LBH Pers Indonesia berlokasi tetangga UI Kota Depok.)

Lipsus: KH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *