JOURNAL NEWS | Sidang ke 3 Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur terkait konsumen yang menjadi korban dirugikan diduga oleh salahsatu sales Yhundai Internusa Cianjur sebesar 755 juta 900 ribu untuk pembelian 1 kendaraan listrik Yhundai Ionic 5 masih berlanjut, pasalnya pihak kuasa hukum dari Yhundai Internusa membantah atas dugaan tersebut.
Karena menurut Feri Algifari, S.H., selaku kuasa hukum Yhundai Internusa Cianjur bahwa sales tersebut bukan karyawan tetap akan tetapi masih honor, dan sekarang bersangkutan menghilang, kata Feri kepada awak media jumat, (23/06/23).
Feri juga mengatakan, untuk konsumen yang merasa dirugikan jangan selalu menyalahkan pihak Yhundai Internusa karena juga ada kelalaian antqra pihak konsumen dengan pihak sales, ucapnya.
Inisial IS selaku korban yang dirugikan oleh karyawan sales Yhundai Internusa cianjur mengatakan, sebenarnya ini simple aja bagi kami, kembalikan ke saya uang yang sudah masuk ke Yundai Internusa atau kendaraan yang saya pesan bisa diterima oleh saya, sudah beres itu aja. Kata IS sembari tersenyum.
Sementara pihak BPSK Cianjur H Adang ketika dikonfirmasi memaparkan, kalau sidang tadi sudah ke 3 baru reflik baru sanggahan dan sidang yang akan datang itu agendanya untuk pembuktian untuk dokumen diperiksa dari semua pihak dari penggugat maupun tergugat semua kqn menyerahkan dokumen, qda bukti dari pemohon, ada bukti dari termohon semua akan diperiksa.
Dan untuk sidang yang akan datang kita nanti ada pemeriksaan saksi saksi”, paparnya.