Inspektorat Sampang Segera Menghitung Kerugian Negara Atau Penggelapan Honor BPD Karang Gayam

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,- Kasus penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur yang hingga kini masih bergulir di meja penyidik polres setempat.

Namun, hingga kini mantan Kepala Desa Karang Gayam Dehili belum bisa memenuhi panggilan Polres Sampang sebanyak 2 kali. Bahkan, pihak Penyidik Tipidkor sudah meminta ke inspektorat expose untuk melakukan audit kerugian negara.

Akhirnya, L KPK mendatangi Inspektorat untuk mencari kebenaran jika Polres Sampang meminta Inspektorat melakukan audit kerugian negara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i membenarkan jika dirinya waktu mendatangi Polres Sampang untuk meminta keterangan dan perkembangan kasus penggelapan honor BPD.

“Polres Sampang melalui Kanit III Tipidkor mengatakan sudah koordinasi/meminta inspektorat untuk melakukan investigasi dan mengaudit semua kerugian negara,” ujarnya.

“Kami meminta kepada Inspektorat harus bekerja dengan profesianal dalam mengaudit honor BPD harus secara detail menghitung kerugian negara yang diduga digelapkan oleh mantan Kades Karang Gayam (Dehili),” sambung Suja’i.

Sementara itu, Ketua Tim Audit Inspektorat Sampang Moh. Ali mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis (11/05/2023) sudah melakukan investigasi dan memanggil semua anggota BPD untuk dimintai keterangan di Balai Desa Karang Gayam. Kamis 11 05 2023

Lebih lanjut Ali menuturkan, dari 9 anggota BPD yang bisa dimintai keterangan hanya 6 anggota saja yakni Yuhyil, Idam, Mat Basit, Musnin, Daul Husni, Siti Warnindah dan Muhdi Salam. Sedangkan, 3 anggota yang tidak bisa dimintai keterangan Muhammad Fausi, Sri Misyati dan Haqqul Yakin.

Ia juga menegaskan akan menghitung semua kerugian negara atau penggelapan honor BPD yang diduga dilakukan oleh DI selama menjabat sebagai Kades.

“Nanti hasil audit itu kami laporkan ke APH, karena honor dari sembilan BPD tidak sama, kalau masalah ketiga BPD yang belum bisa hadir, kami Insyaallah hari Selasa akan mendatangi rumah masing-masing ketiga anggota BPD yang tidak hadir hari ini,” kata Ali menegaskan pada media ini.

Dilain pihak, salah satu anggota BPD Yuhyil menuturkan bahwa dirinya ditanya untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat tentang honor yang digelapkan mantan Kades Karang Gayam.

“Saya bilang kalau honor saya digelapkan oleh mantan Kades saat menjabat satu periode (selama 6 tahun) saat dimintai keterangan oleh Inspektorat. Saya juga bilang kalau Sri Misyati saudara dari Dehili mantan kades sedangkan Muhammad Fausi Ipar Dehili dan Muhammad Fausi semenjak dilantik jadi Ketua BPD tidak ada di Desa Karang Gayam merantau ke luar kota,” ujarnya.(ahd)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru