Daerah

Bermula dari Perkenalan Singkat di Facebook, Anak ini Jadi Korban Persetubuhan

85
×

<em>Bermula dari Perkenalan Singkat di Facebook, Anak ini Jadi Korban Persetubuhan</em>

Sebarkan artikel ini

Polres Pekalongan – Melalui perkenalan singkat di jejaring sosial Facebook, seorang anak perempuan berusia 14 tahun jadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang pria dewasa. Tersangka ARH alias Badur (24 th) warga Ds. Kauman Kec. Kesesi Kab. Pekalongan bahkan menyetubuhi korban hingga lebih dari 1 kali.

Kasus ini terungkap dari orangtua korban yang merupakan warga Ds. Kesesirejo Kec. Bodeh Kab. Pemalang yang melapor ke Polres Pekalongan setelah mereka menemukan keberadaan korban dan tersangka di sebuah tempat pencucian motor yang berada di Kec. Kesesi Kab. Pekalongan. Korban sebelumnya telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga lebih kurang satu Minggu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Suwarti menjelaskan, pada hari Minggu (12/3/2023) lalu tersangka ARH mengajak pergi korban ke sebuah rumah yang berada di Ds. Sinangohprendeng Kec. Kajen dan menginap hingga 2 hari. Di rumah inilah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Kemudian di hari berikutnya tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Ds. Bantul Kec. Kesesi dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah satu Minggu tersangka membawa lari korban, mereka berhasil ditemukan dan orangtua korban langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan dan melaporkan terjadinya peristiwa terhadap anaknya tersebut l.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini yang bermula dari perkenalan singkat di medsos, Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” terangnya.

Raudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *