Samosir,Journalnews||Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH pimpin Konfrensi Pers Terkait penyebab kematian almarhum Bripka Arfan Saragih dan Progres Penanganan Perkara Penggelapan di UPT Samsat Pangururan, Selasa (14/3/2023) dilaksanakan di Halaman Mako Polres Samosir Jalan Danau Toba, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir,Sumatera Utara.
Konfrensi Pers dihadiri oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Bid Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting MSI didampingi Kompol Rafles Tampubolon , dr Ismurizal SH.MH.SPF, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, Kasat Intel AKP L Marpaung, Kanit Tipidter IPDA Janoslan Sinaga, KUPT Samsat Samosir Soli N Panjaitan, PJU Polres Samosir, keluarga dari Alm.Bripka Arfan Saragi dan masyarakat korpan penipuan surat kendaraan.
Dalam sambutannya Kapolres Samosir menjelaskan penyebab kematian dari Alm.Bripka Arfan dan proses penanganan perkara penggelapan dari wajib pajak.
“Polres Samosir bersama Tim dari Poldasu akan menjelaskan penyebab kematian dari almarhum, tahapan dan proses penanganan perkara yaitu penggelapan uang dari wajib pajak dan pemalsuan dokumen yang terjadi di samsat Pangururan yang Dilakukan oleh oknum-oknum, kemudian dapat kami Jelaskan secara singkat terkait dengan perkara Kejadian ini di mana, memang sebagaimana yang sudah diberitakan dan beredar di media bahwa Kejadian ini semenjak tahun 2018”
“Dimana para pelaku ini melakukan penggelapan uang dari pada wajib pajak yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut di Samsat Pangururan, itu tidak hanya 1 orang 2 orang namun puluhan bahkan ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada tanggal 31 Januari 2023 dilakukan proses penyelidikan dan pihak Internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam”
“Polres Samosir sudah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan di Polda dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan keterlibatana anggota,”papar Yogie Hardiman
AKBP Yogie Hardiman kembali memaparkan dengan singkat kronologi ditemukannya jasad Alm.Bripka Arfan.
“Kemudian selanjutnya beriring dengan waktu, kami mendapatkan informasi tanggal 6 Februari 2023 ditemukan mayat di Simullop”
Terkait tentang pengembangan permasalahan yang terjadi di UPT Samsat Pangururan Kapolres menjelaskan akan menerapkan UU TPPU.
“Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dokumen jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,”Tutup Kapolres
Ditempat yang sama dr. Ismurizal SH.MH.SPF menjelaskan proses optopsi yang dilakukan oleh timnya, optopsi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan luar dan dalam kepada sesosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut hitam lurus. Pada saat itu dari hasil pemeriksaan luar dijumpai warna kemerahan kepala bagian belakang dan telinga kiri, kemudian warna kemerahan pada dahi kiri.
“Kemudian saya juga menjumpai keluar cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lubang hidung, bibir berwarna biru kehitaman,kedua ujung jari jari tangan berwarna kebiruan, luka lecet pada kiri bawah”.
“Pada pemeriksaan luar kemudian kita lakukan otopsi pemeriksaan dalam, disitu saya menjumpai adanya memar kulit kepala belakang bawah”, terangnya
Menurutnya, hasil pemeriksaan tambahan menyimpulkan penyebab kematian korban karena mati lemas, akibat masuknya cairan kesaluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala. Mungkin itu yang saya jumpai pada korban pada waktu saya lakukan pemeriksaan luar dan dalam”, tambahnya.
Kasubid Labfor Poldasu AKBP Hendri Ginting menjelaskan, sesuai dengan realitas dan fakta yang ada sehingga dari hasil para ahli, baik dokter ahli otopsi dan master kimia dan juga dari penyampaian terkait dengan digital forensik daripada handphone yang ditemukan di TKP, disimpulkan bahwa dugaan kuat kematian korban adalah dengan meminum racun berupa zat sianida masuk ke dalam lambungnya sehingga terganggunya fungsi pernafasan.
Dikesempatan tersebut KUPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan menjelaskan jika Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA) saat ini memberikan solusi bagi masyarakat yang berdampak masalah di Samsat Pangururan, akan diringankan biaya denda 50% hingga 85%, sesuai aturan yang berlaku.
(Ton’s)