Ragam

Kaitan Pengelolaan Alun Alun, Pemkab Cianjur Dirikan PT. Cianjur Sugih Mukti ( CSM ), Begini Penjelasan Asda II Setda Cianjur

122
×

Kaitan Pengelolaan Alun Alun, Pemkab Cianjur Dirikan PT. Cianjur Sugih Mukti ( CSM ), Begini Penjelasan Asda II Setda Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Keberadaan alun-alun tidak hanya menjadi ikon kota santri namun Pemkab Cianjur juga mendirikan PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) untuk ditata kelola. Tujuannya agar mendapat raihan PAD tanpa mengesampingkan fungsi dari alun-alun itu sendiri.

Dengan terbitnya perbup nomor 111 tahun 2022 tentang penugasan kepada perseroan terbatas Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) dalam pengelolaan alun-alun Cianjur. Praktis, tidak ada lagi SKPD saling tunjuk mengenai kewenangan dan tanggungjawab mengenai aset berharga milik pemkab tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Segala sesuatunya di PT.CSM sehingga PAD Pemkab Cianjur didapatkan dari perusahaan. Mereka diberi tugas untuk mengelola alun-alun supaya tidak saling tunjuk diantara SKPD sebagaimana yang terjadi sebelumnya,” ujar Asda II Setda Cianjur, Budi Rahayu Thoyib.

Budi menambahkan dengan ditunjuknya PT.CSM praktis seluruh kewenangan berada didalam untuk memenej alun-alun tersebut. Sehingga tidak diperlukan lagi izin untuk menyelengarakan kegiatan selama tidak bertentangan dengan fungsi alun-alun itu sendiri.

“Segala kegiatan yang ada di alun-alun menjadi tanggungjawab PT.CSM, segala bentuk perizinan tidak diperlukan lagi selagi kegiatan disana tidak bertentangan dengan fungsi alun-alun untuk menjadi sarana pendidikan, rekreasi maupun perdagangan dalam memberdayakan UMKM melalui pameran atau bazaar,” imbuhnya.

Penanggungjawab PT.CSM,Adi Mauludin menjelaskan pihak sidah menyosialisasikan keberadaan alun-alun yang kini dikelolal. Sehingga upaya menggenjot PAD juga melalui pemanfaatan alun-alum tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Mandat ini kita terima dengan sebaik-baiknya dengan cara menyosialisasikan perbup tentang pengelolaan alun-alun Cianjur. Kita mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk semua dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku sebagaimana fungsi alun-alun itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *