Daerah

Dianggap merugikan Kaum Buruh,Serikat Buruh di KBB Gelar Aksi Demonstrasi Protes Perpu Cipta Karja.

157
×

Dianggap merugikan Kaum Buruh,Serikat Buruh di KBB Gelar Aksi Demonstrasi Protes Perpu Cipta Karja.

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT _ Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja yang di tandatangani Presiden Jokowi, pada tanggal 30 Desember 2022, dianggap mempreteli hak-hak pekerja.
Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tegas menolak adanya Perpu Cipta Kerja.


Menurut para buruh di KBB, mereka menilai aturan itu tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang menghilangkan hak kaum buruh.
“Kalau saya menilai setelah membaca itu sama saja dengan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat, Selasa 3 Januari 2023.
Menurutnya, Perppu tersebut sangat merugikan kaum buruh lantaran menghilangkan masa libur dari 2 hari menjadi satu hari. Kondisi itu dinilai akan menambah beban pekerja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten


“ini merugikan buruh dan pekerja tidak ada perlindungan bagi para pekerja,” jelas Dede.
Saat ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sedang melakukan kajian di tingkat pusat, sambil menunggu instruksi pusat untuk menggelar aksi penolakan.
“Langkah kami di lapangan masih menunggu instruksi dari pusat kaitan dengan kajian tentang Perpu tersebut,” ucap Dede.
Dede menegaskan, tidak hanya melakukan aksi penolakan melalui aksi turun ke jalan. Kalangan buruh tengah mengkaji opsi untuk melakukan judicial review.


Sikap FSPMI jika merugikan teman-teman buruh maka selain aksi, kita juga akan melakukan yudisial review sesuai dengan kemampuan kita akan terus melakukan perjuangan perlawanan,” tegas Dede. ( S.Irfan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *