Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 Milyar

- Penulis

Selasa, 3 Januari 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil melalukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 2.378.572.485,25,- dari 4 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers, pada Selasa (03/01/2022), di Aula setempat.

Dikatakan Ajie, 4 perkara tindak pidana korupsi itu antara lain Makan Minum Tahfidz, Bumdes, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan yang terakhir pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Makan Minum Tahfidz, uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp. 171.222.125,-, lalu Bumdes Rp. 16.900.000,-, kemudian RTH Rp. 1.390.450.360,25,- dan BPBD Rp. 800.000.000,-,” katanya.

Selain perkara Tipikor pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dalam konferensi pers tersebut, Ajie juga memaparkan kinerja Kejari Indramayu selama tahun 2022 ini, pada bidang-bidang lain diantaranya Pembinaan, Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan.

Pada bidang Pembinaan, telah berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 98,60 persen perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.615.811.700,-.

Untuk bidang Intelejen sendiri telah melakukan berbagai kegiatan antara lain rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), dan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) masing-masing 1 kali, kemudian beberapa kegiatan yang telah dilakukan beberapa kali selama 2022 yaitu, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Safari Literasi, Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, serta Jaksa Menyapa.

Sedangkan pada Bidang Pidana Umum, telah melakukan 3 penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), kemudian jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ada 421 dan 353 diselesaikan dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 272 perkara serta upaya hukum 10 perkara.

“Trend perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 35 perkara untuk pasal 170 KUHP, 49 perlindungan anak, 16 Undang-undang kesehatan, 12 untuk Undang-undang Darurat, 21 perkara pasal 303 KUHP,” terangnya.

Masih pada bidang Pidum, trend perkara Orang & Harta Benda (Oharda) sebanyak 5 perkara untuk pasal 338-350, 52 perkara pasal 372-395 KUHP, 92 untuk pasal 362-367, 2 perkara pasal 480-485, dan 65 perkara Narkotika.

“Serta penyelesaian 10914 pelanggaran lalu lintas dengan total biaya denda Rp. 1.254.751.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 10.914.000,-,” jelas Ajie.

Kemudian, untuk bidang datun telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya 42 pelaksanaan MoU,SKK Non Litigasi 11 dan SKK Litigasi 1, pertimbangan hukum 21, tindakan hukum lain 2, dan penyelamatan hukum 11 kegiatan.

“Pada bidang datun juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 314.461.628,- dan berhasil dilakukan pemulihan sebesar Rp. 42.036.151.968,” ujarnya.

Dan yang terakhir, bidang pengelolaan barang bukti & barang rampasan telah melaksanakan 2 kali pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pada 14 Juli 2022 dan 20 Desember 2022.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6772 unit/paket. Pengembalian BB ada 170 unit, dan BB uang sejumlah Rp. 359.159.900,-, penyetoran uang rampasan ke kas Negara sebesar Rp.15.611.000,- dari 44 perkara, serta pelelangan barang rampasan yang dilakukan secara online,” paparnya.

Terakhir, Ajie Prasetya berharap dan berkomitmen pada tahun 2023 akan lebih meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu.( NR )

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru