Hukum Kriminal

Pelaku Pencurian Motor dibebaskan Melalui Diversi

125
×

Pelaku Pencurian Motor dibebaskan Melalui Diversi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS _ Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

Tedy (Kasi BB Kejari Indramayu), Ruslandi (Kuasa Hukum Pelaku Anak), Eva (Bapas Indramayu)

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya. ( Niken Rimala )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

journal News //  Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C….