Pamekasan,- Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilakukan oknum seorang Anggota Polri berinisial Bripka DDR yang bertugas di Polres Sampang dilaporkan ke Polres Pamekasan dan Polres Sampang.
Oknum polisi tersebut dilaporkan usai melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial RES.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan : TBL/B/613/XI/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 04 November 2022 pada pukul 23.14 WIB.
Selain melaporkan kasus KDRT di Polres Pamekasan RES juga melaporkan ke Polres Sampang bagian propam dengan surat tanda penerima laporan. Nomor : K/02/XI/2022/Sippropam pertanggal 05 November 2022 pukul 08.30 WIB.
Dimana, dalam postingan medsos (media sosial) Twitter RES dengan akun @retnoellys menuliskan : Mohon maaf saya melaporkan suami saya ke Polres Pamekasan pak Jenderal 🙏🙏🙏 @ListiyoSigitP @e100ss @KomnasPerempuan @Komnas_Anak, karena diduga melakukan KDRT, karena selama ini mengganggu psikis dan mental saya 🙏 . Saya Bhayangkari Polres Sampang yang masih dalam proses persidangan perceraian🙏 mohon maaf bapak ijin mengganggu.
Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, RES menuturkan, dirinya masih dredreg (gemetar) karena barusan rumahnya didatangi pihak keluarga suaminya.
“Chat aja apa voice gitu ndak bisa enggeh (ya) mas, barusan jam 2 siang saya di gruduk lagi sama keluarga mantan Agak dredreg 🙈🙈🙈,” ujarnya, Minggu (06/11/2022) pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut RES mengatakan, setelah selesai sidang perceraian pada hari Jum’at (04/11) pukul 13.00 WIB dan menjelang Adzan Maghrib terlapor datang bersama orang tuanya datang ke rumahnya.
“Sebenarnya hasil dari sidang itu sudah ada mas, “Sebenarnya hasil dari sidang itu sudah ada mas, orang tua ku harus datang ke Pamekasan dan satu keluarga harus berkumpul baik keluarga dari suami ku maupun keluarga saya untuk menyelesaikan ini. Jadi sidang lanjutan menunggu orang tua saya hadir di Pamekasan terlebih dahulu,” katanya.
“Suami saya ini, minggat (pergi) dari rumah kurang lebih 5 bulan/akhir bulan Mei dan DDR ini secepatnya atau terburu-buru untuk menceraikan saya, ada apa ini dibelakangnya,” ungkapnya.
Kata orang tua DDR ini dipindah tugas dari Polres Sampang ke Polsek Sokobanah gara-gara RES. Ia menjelaskan, kemudian orang tua terlapor ini menutup pintu dan dikunci.
“Setelah itu DDR masuk kedalam kamar lalu tangannya mau nyekik saya tapi lebih tepatnya pakai lengan. Jadi kayak lempengan ditelinga ini tidak ada bekas cekikan cuma ada bekas sikutan,” jelasnya.
“Saya teriak minta tolong, terus DDR menginjak kaki saya sampai bengkak tidak tahu itu disengaja atau tidak sengaja, terus adik saya yang masih SMP menggigit tangan DDR,” lanjut RES.
Selain itu RES menegaskan bahwa setelah terjadi KDRT dirinya melaporkan ke Polres Pamekasan kemudian saya melakukan visum.
“Saya sudah melakukan visum dari RSUD kalau hasilnya yang ambil itu dari penyidik Polres Pamekasan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dody Darmawan, SH, menegaskan bahwa kasus KDRT yang melibatkan salah satu anggota Polres Sampang sudah membuat laporan. Ia juga mengatakan jika pihaknya sementara masih memproses perceraiannya.
“Sementara untuk proses perceraian Polres Sampang melakukan konseling. Untuk proses KDRT coba konfirmasi ke Polres Pamekasan. Terlapor (RES, red) juga melaporkan terkait KDRT ke bagian Propam dan akan segera ditindaklanjuti juga,” jelas Dody pada media ini saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Minggu (06/11/2022) pukul 17.15 WIB.
Sementara saat ditanyakan sanksinya, apabila terbukti DDR melakukan KDRT, Dody mengatakan biar ditindak lanjuti dulu.
“Biar ditindak lanjutin dulu ya, karena ada tahapan-tahapannya mas,” pungkasnya. (ahd)