INDRAMAYU – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil selamatkan kerugian keuangan negara senilai 1.3 Milyar lebih dari uang pengganti tindak pidana korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun jatibarang Indramayu T.A 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya ,SH MH melalui Gunawan SH selaku Kasi Intel Kejari Indramayu dalam keterangan resminya Selasa, 4 Oktober 2022.
“Pelaksanaan eksekusi dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.390.450.360,25 (Satu Milyar tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus enam puluh koma dua puluh lima rupiah) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.” Ungkap Gunawan.
Menurutnya, Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari 3 kali penitipan pengembalian kerugian negara oleh penasehat hukum terpidana.
Selanjutnya, kata Gunawan, uang tersebut diserahkan ke Badan Keuangan Daerah Indramayu (BKD) yang diterima oleh kepala bidang perbendaharaan BKD Indramayu, Ali Siswoyo pada hari senin 3 oktober 2022 sesuai dengan berita acara pengembalian uang pengganti.
Ditambahkan Gunawan, eksekusi pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi tersebut merupakan langkah nyata kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaaan Negeri Indramayu demi mewujudkan kepastian hukum dan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pemidanaan badan terhadap para terpidana namun juga kepastian hukum dalam rangka pemulihan keuangan Negara melalui eksekusi pidana uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.