Hukum Kriminal

Ops Libas Polsek lemahwungkuk Ciko, Tangkap pelaku percobaan curas dan atau membawa senjata tajam tanpa hak

96
×

Ops Libas Polsek lemahwungkuk Ciko, Tangkap pelaku percobaan curas dan atau membawa senjata tajam tanpa hak

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Patroli Kamtibmas Polsek lwmahwungkuk mencurigai gerak-gerik orang. Dan setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar Dua pelaku akan melakukan tindak pidana hal ini terbukti ada pada para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan perkenel. Kamis (02.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota menyampaikan ” Dua pelaku percobaan begal tersebut, membawa senjata tajam jenis celurit dan perkenel. Mereka hendak menyasar korban di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon “. Jelas Akpol 2002 ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri ” Adapun pelaku berstatus sebagai pengamen dengan inisial MBP (20), warga Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan ER(16), warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH.

Jelas Wawan ” Saat kejadian, Rabu, 1, Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan celurit kepada korban. Kejadian itu, ikut diketahui oleh anggota yang melaksanakan Patroli KRYD/patroli Kamtibmas dan Operasi Libas Polres Cirebon Kota “.

Kata Kapolsek ” Setelah menerima laporan, korban MA Lk, 22 th, wiraswasta kelurahan karang Mulya kecamatan kesambi Kota Cirebon. Personil unit reskrim Polsek Lemahwungkuk bersama anggota melakukan pengejaran dan pelaku saat itu masuk ke Kampung Karangdawa Barat. Dari pengejaran itu, pelaku akhirnya bisa ditangkap dan kedapatan membawa senjata tajam “. Ucap Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan didampingi Kanit reskrim Ipda Dadang Komara, SH.

Kedua pelaku tersebut lantas dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku turut diamankan dua buah celurit, sepeda motor dan pernekel yang dipakai mengancam korbannya. Tambah Kasi humas Polres Ciko.

Para pelaku percobaan begal di Jalan Raya Kalijaga, Kota Cirebon, membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 63 KUHP dan atau UUD no 12 tahun 1951. Tutup Iptu Ngatidja, Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *