Hukum Kriminal

Kurang dari seminggu, sat reskrim Polsek lemahwungkuk Ciko, tangkap pelaku pencurian di sebuah Mall dalam Ops Libas 2022

81
×

Kurang dari seminggu, sat reskrim Polsek lemahwungkuk Ciko, tangkap pelaku pencurian di sebuah Mall dalam Ops Libas 2022

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Kembali jajaran sat reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda jabar, hasil kerja kerasnya dibawah pimpinan Kapolsek lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan didampingi kanit reskrim Ipda Dadang Komara, SH. telah berhasil menangkap pelaku pencurian. Kamis dinihari (02.06.22) jam 02.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut ” Ya. Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Grage City Mall jalan Ahmadyani no 1 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Seorang tersangka MN Lk, 34 tahun, tukang kayu, islam, Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal “. Ucapnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri ” Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena. Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa 1 handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Infinic, dan 1 unit laptop merk Lenovo “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH.

Lanjut Wawan ” Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh RS, 50 Th, wanita, swasta, Kel/ Kec Harjamukti Kota Cirebon ke Polsek Lemahwungkuk. Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan membuahkan hasil menangkap pelaku pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah “. Ucap Kapolsek Lemahwungkuk.

Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tambah Kasi humas Polres Ciko

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 (tujuh) tahun penjara. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *