Hukum Kriminal

Sat reskrim Polres Ciko gerak Cepat tangkap pelaku DPO Curanmor dalam Ops libas Lodaya 2022

78
×

Sat reskrim Polres Ciko gerak Cepat tangkap pelaku DPO Curanmor dalam Ops libas Lodaya 2022

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Kembali satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota, menorehkan keberhasilan mengungkap kasus curanmor roda dua. Tersangka inisial AW Lk, 27 th, buruh, islam, Kec. Karangampel Kab. Indramayu. Berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan oleh Sat reskrim Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. bersama dengan personil. Rabu dinihari (01.06.22) pukul 02.00 wib.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. menyampaikan ” Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Ciko maupun Polsek jajaran. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus curanmor yang menjadi target DPO 6 bulan yang lalu, tepatnya kejadian dilaporkan tanggal 4 januari 2022 “. Jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri ” Tersangka AW ini melakukan aksinya di desa Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon. Dengan cara memasuki teras rumah warga yang menjadi sasarannya. Bersama dengan 2 rekannya. Sesuai laporan korban EN Perempuan, 43 th, Islam, Indonesia, SMK, Mengurus Rumah Tangga, Kel. Pancuran Kec. Kejaksan Kota Cirebon “. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

Perida menjelaskan ” Modus pelaku adalah berboncengan dengan menggunakan sp. Motor mutar mencari sasaran. Ketika Tkp pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Warna Magenta Hitam yang dilakukan oleh Sdr. AW ( DPO dan saat ini tertangkap) bersama-sama dengan Sdr. W (Vonis), Sdr. S (Vonis) dan Sdr. M (DPO) dengan membuka kunci gembok dengan menggunakan kunci leter T “. Tegas Alumni Akpol 2013 ini.

Masih kata Kasat Reskrim Ciko ” barang bukti yang berhasil berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) lembar STNK asli. Kemudian Daftar Pencarian Barang ( DPB) 1 (satu) unit sepeda motor motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Tahun 2019, Warna Magenta Hitam “. Papar AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Laporan: wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *