Hukum Kriminal

DPO penganiayaan 2 bulan, pelaku diringkus dalam Ops Libas Lodaya 2022 oleh Polsek Seltim Polres Ciko

75
×

DPO penganiayaan 2 bulan, pelaku diringkus dalam Ops Libas Lodaya 2022 oleh Polsek Seltim Polres Ciko

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Tak kan berhenti menumpas kejahatan, Ujar Kapolsek Seltim Kompol.Drs. Didi Suwardi dalam arahannya kepada Unit Reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Apel arahan kepada anggota merupakan bagian pokok yang wajib diberikan sebagai seorang pimpinan. Karena keberhasilan anggota juga bagian dari keberhasilan pembinaan yang dilakukan seorang Kapolsek Seltim.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui Unit Reskrim Polsek Seltim berhasil mengungkap Kasus Pengroyokan dan atau Penganaiayaan. Serta menangkap pelakunya sebanyak 2 orang yaitu JK Laki-laki, Usia 13 Tahun, Agama Islam, Belum Bekerja, Kec. Warureja Kabupaten Tegal. Dan MDM, Laki-laki, Usia 14 Tahun, Agama Islam, Belum Bekerja, Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Rabu (01.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan ” Apresiasi dan terima kasih Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara Pengroyokan dan atau Penganaiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022 “. Papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

Lanjut Fahri ” saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap “. Ucap Kapolres Ciko melalui Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. dan Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Lanjut Perida ” Awalnya pelapor sedang mangkal elf didepan Hotel Amanah Benua yang pada saat itu pelapor sedang mencari penumpang. kemudian pelapor berbincang dengan orang yang membantu mencari penumpang. Lalu pada saat pelapor sedang berbincang dari arah belakang pelapor 3 (tiga) orang diduga tersangka menghampiri pelapor kemudian dengan tiba-tiba 3 (tiga) orang tersangka tersebut memukuli pelapor secara bersama-sama kearah wajah pelapor “. Jelas Kasat Reskrim Ciko.

Ditambahkan Kapolsek Seltim ” Perkara ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu, Hari Sabtu, 16 April 2022 diketahui sekitar jam 13.30 Wib di Samping Hotel Amanah Benua Jalan Jenderal Ahmad Yani Kel Kecapi Kec Harjamukti Kota Cirebon. Dengan korban BH, lk, 40 th, supir, islam, karangsembung Kab. Cirebon. Pelaku sebanyak 3 orang tapi baru tertangkap 2 orang. Masih DPO an. MDR Laki-laki, Usia 18 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon “. Jelas Kompol Drs. Didi Suwardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Saat ini pelaku dan barangbukti berupa Visum et repertum sudah diamankan guna pengusutan lebih lanjut. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (tahun) penjara. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *