Hukum Kriminal

Ops Libas Lodaya 2022, Unit Reskrim Polsek Gunungjati Polres Ciko, tangkap DPO pelaku curanmor

65
×

Ops Libas Lodaya 2022, Unit Reskrim Polsek Gunungjati Polres Ciko, tangkap DPO pelaku curanmor

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui peran aktif Sat reskrim Polsek Gunungjati dibawah pimpinan langsung Kapolsek Gunungjati Akp Abdul Majid, SH berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sp. Motor berdasarkan Laporan Polisi tanggal 09 Februari 2022. Atas nama Pelapor RF Kel. Pekalangan Kec. Pekalipan Kota Cirebon.

Pengungkapan Penangkapan terhadap DPO pelaku Curanmor berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario, No. Pol E 2308 DC, di Kec. Krangkeng Kab. Indramayu. Senin (30.5.22) sekira pkl 24.00 wib,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menegaskan ” Polres Cirebon Kota sudah berkomitmen, untuk menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui Opa libas Lodaya 2022, jajaran sat reskrim baik tingkat Polres dan Polsek. Secara masif melakukan pengungkapan dan penangkapan bagi bara pelaku Kejahatan “. Ujar Akpol 2002 Ciko ini. Rabu (01.06.22)

Lanjut Fahri ” melalui kerja kerasnya, sat reskrim Polsek Gunungjati berhasil menangkap buronan yang selama ini menjadi DPO. Tersangka inisial CC, Umur 25 Tahun, Laki laki, Indonesia, Petani, alamat Kec. Kerangkeng Kab. Indramayu “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kapolsek Gunungjati Akp Abdul Majid, SH.

Dijelaskan Perida ” modus dari Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu “. Tambahnya.

Ditambahkan kapolsek Gunungjati ” Kronologis penangkapan Tersangka merupakan DPO Kasus Curanmor, unit Reskrim Gunungjati. Hasil lidik tersangka berada di desa Kapringan Kec. Krangkeng kab. Indramayu bersembunyi di sebuah rumah dan dilakukan penangkapan “. Ujar Akp Abdul Majid, SH.

Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit spmt HONDA VARIO, warna Hitam beserta STNK No.Pol : E 2308 DC berikut 1 (satu) buah buku BPKB dengan No : Q02803628, No. Pol : E 2308 DC. Papar Kasi humas Polres Ciko

Kepada Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *