Hukum Kriminal

3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu & Wicara

105
×

3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu & Wicara

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS – 3 orang pria asal Indramayu berinisial KS, AS & MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma, mulai menjalani persidangan, ketiga pelaku tersebut didakwa Pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 Tahun penjara, para pelaku mulai menjalani sidang agenda pertama yakni pembacaan Surat Dakwaan yang secara langsung dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku Jaksa Penuntut umum kejaksaan Negeri indramayu di depan persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (09/03/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 berlokasi di Area Pesawahan, hal ini terjadi barawal dari ajakan KS yang tidak lain merupakan teman korban mengajak korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan-jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat (WA), Bunga yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Siska Purnama Sari (JPU Kejari Indramayu)

” Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian Bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil 2 teman lainnya yaitu AS & MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam kondisi mabuk dan memaksa Bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa melakukan persetubuhan, korban sempat mencoba berteriak namun, para terdakwa dengan sadis justru membekap mulut korban dan menyiksa korban agar pasrah, hingga korban tidak berdaya”jelas Siska Purnama Sari selaku JPU, ditemui di Kantor Kejari Indramayu, pada Rabu (09/03/2022).

Gustiar Fistriansah & Hery Reang (Kuasa Hukum Terdakwa)

Sementara itu, Gustiar Fistriansah, SH MH didampingi Herry Reang SH, tim pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa, terhadap dakwaan penuntut umum tidak mengajukan eksepsi (keberatan) hingga akhirnya agenda dilnjutkan ketahap pembuktian, namun hal tersebut terpaksa harus ditunda karena kondisi korban yang tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah.

“Sidang hari ini ditunda hingga 1 minggu kedepan, karena memerlukan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban,” katanya.( NR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *