Lombok Timur NTB Masyarakat Desa pijot utara gruduk Kantor Desa Pijot utara. Perwakilan masyarakat yang ikut hadir dalam kegiatan hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana Desa dari tahun 2019 sampai tahun 2025
Para perwakilan masyarakat mengatakan bahwa selama ini masyarakat desa pijot utara tidak merasa puas dengan kinerja kepala desa yang tidak transfaran dalam pengelolaan dana desa. Setiap kali masyarakat mempertanyakan tidak pernah mau direspon. Pengelolaan dana desa terkesan tertutup baik dari perencanaan sampai ke pelaksanaan karena tidak dilibatkan semua unsur masyarakat yang ada di wilayah desa pijot utara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik masyarakat selalu menanyakan papan informasi namun kepala desa menjawab papan informasi tidak dibuat karena dilarang dari pihak kecamatan, pihak kabupaten, dan pihak inspektorat untuk memasang papan informasi kegiatan.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampe tahun 2025
Masa juga minta PADES yang bersumber dari hasil tanah pecatu dan bumdes dan yang lain lain yang selama ini tidak pernah diinformasikan. Tanah pecatu disewakan tidak melalui proses lelang sesuai amanat undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dari pemerintah Desa Pijot utara mengatakan bahwa kegiatan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampai 2025 sudah habis terlaksana dan mengenai PADES masuk 35 juta dari penyewaan tanah pecatu untuk 8 tahun.
Sedangkan hasil dari penyertaan modal dana bumdes dari tahun 2019 sampe tahun 2024 tidak pernah ada.
Kepala desa pijot utara yang sebelumnya diajak musyawarah untuk dilakukan musyawarah laporan pertanggung jawaban namun tidak ditanggapi, dan dilain waktu dipertanyakan alasan kenapa tidak pernah dilakukan musyawarah LPPD selama 8 tahun ini, alasannya karena tidak ada anggaran untuk musyawarah, kata kepala desa dan ketua BPD.
Hadir dalam pengaman hearing tersebut kapolsek KERUAK bersama jajaranya dan babinsa desa Pijot utara bersama BKD













Komentar