Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur NTB Masyarakat Desa pijot utara gruduk Kantor Desa Pijot utara. Perwakilan masyarakat yang ikut hadir dalam kegiatan hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana Desa dari tahun 2019 sampai tahun 2025

Para perwakilan masyarakat mengatakan bahwa selama ini masyarakat desa pijot utara tidak merasa puas dengan kinerja kepala desa yang tidak transfaran dalam pengelolaan dana desa. Setiap kali masyarakat mempertanyakan tidak pernah mau direspon. Pengelolaan dana desa terkesan tertutup baik dari perencanaan sampai ke pelaksanaan karena tidak dilibatkan semua unsur masyarakat yang ada di wilayah desa pijot utara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik masyarakat selalu menanyakan papan informasi namun kepala desa menjawab papan informasi tidak dibuat karena dilarang dari pihak kecamatan, pihak kabupaten, dan pihak inspektorat untuk memasang papan informasi kegiatan.

Salah satu masyarakat yang hadir dalam hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampe tahun 2025
Masa juga minta PADES yang bersumber dari hasil tanah pecatu dan bumdes dan yang lain lain yang selama ini tidak pernah diinformasikan. Tanah pecatu disewakan tidak melalui proses lelang sesuai amanat undang-undang.

Sedangkan dari pemerintah Desa Pijot utara mengatakan bahwa kegiatan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampai 2025 sudah habis terlaksana dan mengenai PADES masuk 35 juta dari penyewaan tanah pecatu untuk 8 tahun.
Sedangkan hasil dari penyertaan modal dana bumdes dari tahun 2019 sampe tahun 2024 tidak pernah ada.

Kepala desa pijot utara yang sebelumnya diajak musyawarah untuk dilakukan musyawarah laporan pertanggung jawaban namun tidak ditanggapi, dan dilain waktu dipertanyakan alasan kenapa tidak pernah dilakukan musyawarah LPPD selama 8 tahun ini, alasannya karena tidak ada anggaran untuk musyawarah, kata kepala desa dan ketua BPD.

Hadir dalam pengaman hearing tersebut kapolsek KERUAK bersama jajaranya dan babinsa desa Pijot utara bersama BKD

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru