Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur NTB Masyarakat Desa pijot utara gruduk Kantor Desa Pijot utara. Perwakilan masyarakat yang ikut hadir dalam kegiatan hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana Desa dari tahun 2019 sampai tahun 2025

Para perwakilan masyarakat mengatakan bahwa selama ini masyarakat desa pijot utara tidak merasa puas dengan kinerja kepala desa yang tidak transfaran dalam pengelolaan dana desa. Setiap kali masyarakat mempertanyakan tidak pernah mau direspon. Pengelolaan dana desa terkesan tertutup baik dari perencanaan sampai ke pelaksanaan karena tidak dilibatkan semua unsur masyarakat yang ada di wilayah desa pijot utara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik masyarakat selalu menanyakan papan informasi namun kepala desa menjawab papan informasi tidak dibuat karena dilarang dari pihak kecamatan, pihak kabupaten, dan pihak inspektorat untuk memasang papan informasi kegiatan.

Salah satu masyarakat yang hadir dalam hearing tersebut mempertanyakan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampe tahun 2025
Masa juga minta PADES yang bersumber dari hasil tanah pecatu dan bumdes dan yang lain lain yang selama ini tidak pernah diinformasikan. Tanah pecatu disewakan tidak melalui proses lelang sesuai amanat undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari pemerintah Desa Pijot utara mengatakan bahwa kegiatan penggunaan dana desa dari tahun 2019 sampai 2025 sudah habis terlaksana dan mengenai PADES masuk 35 juta dari penyewaan tanah pecatu untuk 8 tahun.
Sedangkan hasil dari penyertaan modal dana bumdes dari tahun 2019 sampe tahun 2024 tidak pernah ada.

Kepala desa pijot utara yang sebelumnya diajak musyawarah untuk dilakukan musyawarah laporan pertanggung jawaban namun tidak ditanggapi, dan dilain waktu dipertanyakan alasan kenapa tidak pernah dilakukan musyawarah LPPD selama 8 tahun ini, alasannya karena tidak ada anggaran untuk musyawarah, kata kepala desa dan ketua BPD.

Hadir dalam pengaman hearing tersebut kapolsek KERUAK bersama jajaranya dan babinsa desa Pijot utara bersama BKD

Berita Terkait

Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru
PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar
Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!
Pemohon Tanah Kavling di Desa Tritih Lor Belum Bisa Nikmati Program PTSL
Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan
Dari Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Serap 30 Tenaga Kerja
Ahmad Junaedi Buktikan Kepedulian Lewat Bantuan Semen untuk Jalan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:32 WIB

Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:35 WIB

Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:47 WIB

Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!

Berita Terbaru