Sertipikasi Tanah Lebih Akurat, Desa Tritih Lor Mulai Tahap Pemetaan Lahan Lewat Udara

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

 

​CILACAP //Journal News – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, kini memasuki babak baru. Guna memastikan akurasi data wilayah, panitia mulai melakukan pengukuran lahan menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak).

​Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4) ini melibatkan tim ahli dari Konsultan Pengukur asal Bandung, Jawa Barat. Penggunaan *drone* ini bertujuan untuk memetakan sekitar 600 bidang tanah milik warga agar memiliki batas wilayah yang presisi dalam bentuk Peta Citra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*​Mengapa Menggunakan Drone?*

​Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Tritih Lor, Puji, menjelaskan bahwa penggunaan drone bukan sekadar gaya-gayaan. Teknologi ini dipilih karena mampu mengambil data luas lahan secara menyeluruh dengan tingkat kesalahan yang sangat minim.
​”Kami menggandeng tim ahli dari Bandung sebagai pihak ketiga yang berwenang. Tujuannya satu: agar warga mendapatkan kepastian luas lahan yang akurat di sertipikat mereka nanti,” ujar Puji saat dikonfirmasi di lokasi.

*​Sinergi Pokmas dan Tim Ahli*

​Meski teknis pengukuran dilakukan oleh tenaga profesional, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci. *Puji* menegaskan bahwa Pokmas berperan penuh dalam mendampingi tim ahli di lapangan dan memastikan kesiapan administrasi maupun fisik.
​”Kami dari Pokmas sifatnya membantu kelancaran di lapangan. Untuk prasarana seperti patok batas tanah, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” tambahnya.

*​Apa itu PTSL? (Sekilas Info untuk Pembaca)*

​Bagi warga yang belum familiar, PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan sesuai aturan. Melalui tahapan ini, tanah warga yang selama ini hanya berdasarkan surat desa akan memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Reporter : SW
Editor. : SLS

Berita Terkait

Sudiro Siap Kontestasi Pilkades 2027 di desa Bantar Panjang
Pemdes Pegagan Kidul Gelar FGD Tentang Membangun Kelestarian Lingkungan Desa Untuk Masa Depan
Ketua LBH KA LAW FIRM Minta APH Untuk di Audit Anggaran Belanja,Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lahat Anggaran 2024
Dapur SPPG Gunung Jati Buyut 2 gelar Grand Opening Launching dan Running
Polres Cirebon Kota Kumpulkan 75 Kantong Darah, Hadiah Nyata Hari Bhayangkara ke-80 untuk Kebutuhan Masyarakat
Sinergi Tiga Pilar di Kejaksan Dinilai, Kolaborasi untuk Pelayanan Masyarakat Jadi Sorotan
Satgas Citarum Harum Sektor 6 Tawarkan Hadiah bagi Pelapor Pembuang Limbah Ilegal
Peta Politik Pilkades Jeruklegi Wetan Memanas, Andri Leonard Rotty Buka Peluang Maju
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Sudiro Siap Kontestasi Pilkades 2027 di desa Bantar Panjang

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Pemdes Pegagan Kidul Gelar FGD Tentang Membangun Kelestarian Lingkungan Desa Untuk Masa Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:58 WIB

Ketua LBH KA LAW FIRM Minta APH Untuk di Audit Anggaran Belanja,Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lahat Anggaran 2024

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dapur SPPG Gunung Jati Buyut 2 gelar Grand Opening Launching dan Running

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polres Cirebon Kota Kumpulkan 75 Kantong Darah, Hadiah Nyata Hari Bhayangkara ke-80 untuk Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru