Cianjur — Praktik pengajuan gugatan perceraian oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disorot tajam oleh pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. Ia menilai masih adanya kecenderungan gugatan cerai ASN diproses tanpa memperhatikan kewajiban izin dari instansi terkait sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola hukum administrasi negara.
“Perceraian P3K dan PNS itu tidak bisa dipandang sebagai perkara rumah tangga biasa. Ada aturan disiplin, ada izin atasan, ada mekanisme administrasi yang tidak boleh dilangkahi,” tegas Kusnandar Ali, Kamis (15/01/25) dalam rilisannya kepada redaksi journalnews.id.
Ia menyatakan, dinas atau pejabat pembina kepegawaian tidak boleh diposisikan seolah hanya pelengkap administrasi. Menurutnya, ketika gugatan perceraian diajukan tanpa izin resmi, maka secara hukum terdapat cacat prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Kusnandar Ali secara tegas meminta Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Cianjur, agar tidak bersikap pasif dan sekadar menerima gugatan cerai P3K maupun PNS yang masuk ke meja persidangan.
“Pengadilan Agama jangan sampai asal menerima gugatan P3K atau PNS hanya karena syarat perdata terpenuhi. Kalau izin dinas belum ada, seharusnya berkas dinyatakan belum lengkap,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penerimaan gugatan tanpa izin berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana aturan kepegawaian negara seolah dapat diabaikan demi mempercepat proses perceraian.
“Kalau ini dibiarkan, maka hukum administrasi negara bisa dianggap tidak punya wibawa. ASN bisa seenaknya menggugat cerai tanpa pertanggungjawaban institusional,” kata Kusnandar Ali.
Menurutnya, izin atasan bukan bentuk pembatasan hak, melainkan instrumen kontrol agar aparatur negara tetap menjunjung etika, disiplin, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Kusnandar Ali pun mendorong adanya sinkronisasi yang lebih tegas antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta untuk menjamin kepastian hukum bagi P3K, PNS, maupun keluarganya.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian prosedur,” pungkasnya.











