Hukum Kriminal

Polemik Perubahan Pasal di Kasus Pembunuhan Sadis Cipanas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Integritas Proses Hukum

82
×

Polemik Perubahan Pasal di Kasus Pembunuhan Sadis Cipanas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Integritas Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Cianjur – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga berinisial S yang terjadi di Kampung Cipendawa, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kini memasuki babak baru. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/11/2025), justru menimbulkan gelombang kekecewaan dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum.

Mereka menilai telah terjadi perubahan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga unsur “pembunuhan berencana” (Pasal 340 KUHP) yang sebelumnya disangkakan dalam berkas penyidikan, berubah menjadi pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada pertengahan tahun 2025, tepatnya di kawasan Cipendawa, Cipanas, yang dikenal sebagai salah satu daerah padat wisata di Kabupaten Cianjur. Korban S ditemukan tewas secara mengenaskan di sungai daerah Cipendawa yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memiliki hubungan pribadi dengan korban dan melakukan aksi keji tersebut dengan melakukan pembunuhan sadis, menyebabkan luka parah di bagian badan dan kepala korban. Polisi sempat menyebut adanya indikasi kuat perencanaan sebelum aksi dilakukan — hal yang menjadi dasar penetapan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) pada tahap penyidikan.

Namun, ketika kasus ini mulai disidangkan, tim kuasa hukum dan keluarga korban dikejutkan oleh perubahan pasal dalam dakwaan JPU, yang menurunkan tingkat keseriusan tindak pidana tersebut.

Kekecewaan Kuasa Hukum dan Rencana Audiensi
Perubahan ini langsung menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum korban. Salah satu pengacara yang mendampingi keluarga korban menyebut bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan hasil penyidikan awal.

“Dari awal kami mengikuti proses hukum ini, sudah jelas unsur perencanaan ada. Ada jeda waktu, ada motif kuat, bahkan ada alat bukti digital yang mendukung. Tapi dalam dakwaan, unsur itu justru dihapus. Kami khawatir ada upaya melemahkan kasus ini,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum kepada awak media Kamis, 06/11/25.

Karena itu, tim hukum berencana melakukan audiensi dengan Kapolres Cianjur dan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi resmi dan menuntut transparansi proses hukum.

Analisis Hukum: Dampak Perubahan Pasal
Secara hukum, perubahan pasal dari Pasal 340 KUHP menjadi Pasal 338 KUHP memiliki konsekuensi besar terhadap ancaman hukuman bagi terdakwa.

Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana): ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa): ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artinya, perubahan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mengubah bobot kejahatan dan potensi hukuman yang akan dijatuhkan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Suryakancana, yang dimintai pandangan secara terpisah, menjelaskan bahwa perubahan pasal dalam dakwaan memang bisa dilakukan oleh JPU apabila ada pertimbangan hukum tertentu. Namun, perubahan tersebut harus tetap didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah secara hukum.

“Jika unsur perencanaan terbukti dari hasil penyidikan dan alat bukti mendukung, seharusnya pasal 340 tetap dipertahankan. Menurunkan pasal tanpa alasan kuat justru dapat menimbulkan kecurigaan adanya pelunakan hukum,” ujarnya.

Keluarga korban hingga kini masih berduka mendalam dan mengaku tidak memahami alasan hukum di balik perubahan tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak adil dan berpotensi mengaburkan kebenaran.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kalau dari awal polisi bilang ini pembunuhan berencana, kenapa di pengadilan jadi berubah? Kami mohon keadilan ditegakkan,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.

Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli forensik. Tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan alat bukti tambahan untuk menegaskan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.

Selain itu, mereka juga membuka opsi untuk melaporkan dugaan maladministrasi atau kelalaian hukum kepada Komisi Kejaksaan dan Ombudsman Republik Indonesia bila perubahan pasal terbukti tidak berdasar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan tempuh semua jalur hukum agar keadilan tidak dikorbankan oleh kepentingan apa pun,” tegas tim kuasa hukum korban.

Kasus pembunuhan wanita inisial ,, S,, di daerah Cipendawa Cipanas kini menjadi sorotan publik Cianjur dan masyarakat Jawa Barat karena dianggap mencerminkan tantangan integritas penegakan hukum di daerah. Keadilan bagi korban dan keluarganya kini bergantung pada transparansi proses hukum serta keberanian lembaga penegak hukum dalam menegakkan kebenaran tanpa kompromi.

Penulis: Kusnandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *