Journal news//Cirebon -Kapolres Cirebon KotaAKBP Eko Iskandar.SH.S.I.K.M.Si. menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui layanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar ketentuan hukum. Menurutnya, setiap proses penarikan kendaraan harus berlandaskan Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan melalui tindakan paksa atau intimidasi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum, atau dengan mengedepankan kekerasan. Tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan karena merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas AKBP Eko Iskandar, Sabtu (1/11/2025).
(Wadira)
Biro Cirebon











