Daerah

4 Tahun Kebun Terendam Lumpur Disposal, Warga DS.Ulak Pandan Minta Ketegasan DLH Lahat Terhadap PT.BME

126
×

4 Tahun Kebun Terendam Lumpur Disposal, Warga DS.Ulak Pandan Minta Ketegasan DLH Lahat Terhadap PT.BME

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS.ID
LAHAT-SUMSEL// ———–JN
Tiga Warga Desa Ulak Pandan kecamatan merapi barat Apriansyah dan Elson dan Mawardi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lahat agar bisa membantu menyelesaikan ganti rugi serta pembebasan lahan mereka yang terkena banjir akibat aktivitas tambang PT Bumi Merapi Energi (BME).

Menurut Apriansyah dan Elson kepada Journalnews.id Jumat (4/3/2022) menjelaskan bahwa terhitung sudah 4 tahun lahan kebun karet miliknya terendam air dan lumpur akibat aktivitas ekplorasi dan tumpukan tanah (Disposal) tambang milik PT BME yang hanya berjarak 10 meter dan mengepung lahan kebun karet mereka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Akibatnya pohon karet kami rusak dan mati hingga kini tak bisa produksi (menyadap getah) lagi” ujar Apriansyah bersama elson saat menyerahkan dokumen kerusakan lahan dan tuntutan mereka di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lahat.

Apriansyah dan Elson menambahkan Berbagai upaya telah mereka lakukan dengan mendatangi dan meminta bantuan serta berkirim surat kepada DLH Lahat, DPRD Lahat, Polres Lahat bahkan Bupati Lahat Cik Ujang SH, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Manajemen PT BME pun terkesan acuh saat kami berupaya berkomunikasi dengan mereka, dengan selalu ada saja alasan agar tidak bertemu dengan kami, di buatnya kami terluntang Lantung” Terangnya.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Apriansyah bersama Elson ke DLH Lahat pada hari ini (4/3) menegaskan bahwa DLH Lahat telah berulangkali memeriksa lahan mereka yang terdampak oleh PT BME.

Bahwa jelas dalam kejadian tersebut sudah dikategorikan telah merusakkan lingkungan dan merusak tanaman dan mengurangi bahkan menghilangkan penghasilan orang lain Sehingga patut diduga PT BME telah melakukan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Bahwa permasalahan kami ini telah berjalan selama 4 tahun dan telah dikomplain berkali-kali dan sampai saat ini belum ada keseriusan dari PT BME untuk menyelesaikannya meskipun telah ada rekomendasi dari DLH berkali kali.

Oleh karena itu ke tiga warga desa ulak pandan Apriansyah, Elson, dan Mawardi meminta bantuan DLH lahat dapat menyelesaikan masalah ini secara tegas agar PT BME dapat menunaikan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada mereka warga yang telah di rugikan.

“Jika tidak juga diselesaikan, maka kami memohon agar operasional tambang PT.BME untuk dapat dihentikan sambil menerbitkan rekomendasi ke pusat agar dapat mencabut IUP PT.BME dan melakukan tindak pidana upaya hukum terhadap PT BME yang telah mencemari lingkungan dan lahan kami” Ujarnya

Saat awak media meminta tanggapan pihak DLH Lahat (kepala dinas) Agus Salman bersama Komisi Penilai AMDAL Eddy Suroso sedang tidak berada di kantornya (Endi/frengki.as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *