JOURNAL NEWS // Setelah melakukan pengungkapan selama 1 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Indramayu akhirnya menangkap 11 pengedar Narkoba, dimana 1 orang diantaranya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Balongan.
“Para tersangka 7 orang merupakan wiraswasta, 3 orang karyawan swasta, dan 1 lagi kerja di BUMD,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba , AKP Otong Jubaedi, Rabu (7/06/2023).
9 dari 11 tersangka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, 1 orang ganja kering dan 1 lagi Obat Keras Tertentu (OKT).
Fahri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 35.14 gram Sabu, 28.30 gram ganja kering dan OKT jenis tramadol serta HCL sebanyak 497 butir.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengedarkan narkotika yakni melalui sistem tempel, dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
“Modus operandi dengan cara sistem tempel, yaitu komunikasi melalui handphone tanpa tatap muka, lalu mengirimkan koordinat tempat diletakannya barang tersebut. Sedangkan OTK transaksi dilakukan secara langsung,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.
“Dan pasal 196 dan atau 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Fahri.