Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian Mobil Pick Up yang Dibongkar di Gudang

Kamis, 2 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Pencurian satu unit mobil pick up berhasil di amankan Satuan Kriminal ( Satreskrim ) Polres Cianjur kasus tersebut yang terjadi di Kecamatan Cilaku. Pelaku beraksi dengan modus yang terencana, mulai dari membobol kendaraan, menyembunyikannya di sebuah gudang, hingga membongkar kendaraan tersebut untuk dijual bagian-bagiannya, dengan demikian korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 75 juta” Ujar Kompol Nova Shabara dalam jumpa pers, Rabu ( 01/10/2025 )

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku. Saat itu, satu unit Mitsubishi Pick Up berwarna hitam milik seorang warga bernama Engkus dicuri dari pinggir jalan depan rumah korban.

Kompol Nova Shabara memaparkan kronologi tindak pidana yang melibatkan beberapa pelaku dengan peran berbeda. Pelaku berinisial SH dan M diduga melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Saat menemukan mobil yang terparkir di pinggir jalan, SH turun dari motor, sementara M bertugas sebagai pengawas. SH kemudian membuka secara paksa kendaraan menggunakan kunci ring 8,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, SH merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T dan memotong kabel kontak dengan cutter. Kabel-kabel tersebut kemudian disambung kembali menggunakan soket yang telah disiapkan, sehingga mobil dapat di-starter dan dibawa kabur.

Usai berhasil mencuri, para pelaku tidak langsung membawa kabur mobil tersebut. Mereka justru menyembunyikannya terlebih dahulu di dalam sebuah gudang yang sudah disiapkan di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.

“Di gudang itu, mobil langsung dibongkar atau dipreteli. Badan dan rangka mobil dipisahkan dari mesinnya,” tutur Kasatreskrim.

Setelah proses pembongkaran, SH kemudian menghubungi pelaku lain berinisial D (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk memberitahukan bahwa mesin mobil sudah siap diangkut dan dijual ke Jakarta.

Berbekal informasi yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Cianjur kemudian bergerak cepat untuk menghentikan rencana para pelaku.
“Kami melakukan penghentian saat mesin mobil yang dibawa oleh D dan M sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Pengamanan berhasil dilakukan sebelum barang bukti sampai ke penadah,” papar Nova Shabara.

Untuk tindak pidana ini, pelaku SH dan MP dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, pelaku M dan D disangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) E KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kompol Nova Shabara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Sebaiknya gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan mengantisipasi dengan menggunakan CCTV atau memarkir di tempat yang menyulitkan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.

( Tri )

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Berita Terbaru