Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian Mobil Pick Up yang Dibongkar di Gudang

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Pencurian satu unit mobil pick up berhasil di amankan Satuan Kriminal ( Satreskrim ) Polres Cianjur kasus tersebut yang terjadi di Kecamatan Cilaku. Pelaku beraksi dengan modus yang terencana, mulai dari membobol kendaraan, menyembunyikannya di sebuah gudang, hingga membongkar kendaraan tersebut untuk dijual bagian-bagiannya, dengan demikian korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 75 juta” Ujar Kompol Nova Shabara dalam jumpa pers, Rabu ( 01/10/2025 )

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku. Saat itu, satu unit Mitsubishi Pick Up berwarna hitam milik seorang warga bernama Engkus dicuri dari pinggir jalan depan rumah korban.

Kompol Nova Shabara memaparkan kronologi tindak pidana yang melibatkan beberapa pelaku dengan peran berbeda. Pelaku berinisial SH dan M diduga melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat menemukan mobil yang terparkir di pinggir jalan, SH turun dari motor, sementara M bertugas sebagai pengawas. SH kemudian membuka secara paksa kendaraan menggunakan kunci ring 8,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, SH merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T dan memotong kabel kontak dengan cutter. Kabel-kabel tersebut kemudian disambung kembali menggunakan soket yang telah disiapkan, sehingga mobil dapat di-starter dan dibawa kabur.

Usai berhasil mencuri, para pelaku tidak langsung membawa kabur mobil tersebut. Mereka justru menyembunyikannya terlebih dahulu di dalam sebuah gudang yang sudah disiapkan di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.

“Di gudang itu, mobil langsung dibongkar atau dipreteli. Badan dan rangka mobil dipisahkan dari mesinnya,” tutur Kasatreskrim.

Setelah proses pembongkaran, SH kemudian menghubungi pelaku lain berinisial D (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk memberitahukan bahwa mesin mobil sudah siap diangkut dan dijual ke Jakarta.

Berbekal informasi yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Cianjur kemudian bergerak cepat untuk menghentikan rencana para pelaku.
“Kami melakukan penghentian saat mesin mobil yang dibawa oleh D dan M sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Pengamanan berhasil dilakukan sebelum barang bukti sampai ke penadah,” papar Nova Shabara.

Untuk tindak pidana ini, pelaku SH dan MP dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, pelaku M dan D disangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) E KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kompol Nova Shabara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Sebaiknya gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan mengantisipasi dengan menggunakan CCTV atau memarkir di tempat yang menyulitkan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.

( Tri )

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru