JOURNAL NEWS //, Diduga di Kabupaten Cianjur masih ada penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau saat ini lebih dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ke wilayah timur tengah.
Hal tersebut mencuat saat salah satu suami yang diduga menjadi korban TPPO, DS mengeluhkan bahwa dirinya tidak rela jika istrinya diberangkatkan ke negara timur tengah tersebut. Apalagi kata Ds, istrinya belum menguasai bahasa negara jiran tersebut.
” Nya, nyarios awal na mah moal diberangkatkeun apan keluarga abdi mah masih non, bade diusahakeun aya rencang na, pas waktuna ning kalah dimangkatkeun nyalira, eta kumha lamun istri abdi aya nanaon nuju di jalan na, bahasa arab teu tiasa, eta egois sponsorna. ( Iya, awalnya berbicara tidak akan diberangkatkan karena istri saya masih non, akan diusahakan ada temannya, tetapi ketika waktunya istri saya diberangkatkan sendiri, itu bagaimana jika ada apa apa di jalan, bahasa arab tidak bisa, itu sponsornya egois) ,” katanya, kepada awak media, Sabtu (30/12/23).
DS menambahkan jika penyalur istrinya tersebut hanya mementingkan uang bukan keselamatan.
“Sponsor na mentingkeun acis dari pada kaselamatan anak batur ( Sponsornya hanya mementingkan uang bukan keselamatan anak orang ),” tambah Ds.
Ds meminta kepada semua pihak terutama penyalur agar memukangkan istrinya tersebut ke tanah air.
” Iya, saya minta tolong bagaimana caranya istri saya pulang karena kasihan kalo begitumah,” harapnya.
Sementara pihak penyalur inisial IFN saat dimintai keterangan melalui WhatsApp seakan memilih bungkam dan malah memberikan nomber hand phon penyalur lainnya yang diduga lebih mengetahui proses penyaluran istri Ds dengan alasan, saya sedang rapat, ucapnya
Kusnandar Ali, SH selaku pimpinan perusahaan media Journal News yang mendapatkan pengaduan langsung dari keluarga yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatakan, bahwa TPPO atau Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Trans National Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar.
” Tentu itu sangat disesalkan apalagi istri dari Ds belum menguasai bahasa,” kata Kusnandar.
Kusnandar menerangkan jika dirinya dihubungi pihak keluarga Ds. Bahkan Ds mengimformasikan jika bukan hanya istrinya saja yang diberangkatkan dan ingin kembali pulang tetapi ada beberapa orang lainnya.
” Ada beberapa orang yang ingin pulang karena mereka merasa tidak sesuai dengan perjanjian,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyalur TPPO harus ditindak tegas agar tidak ada lagi korban lainnya.
” Penyalurnya ditindak tegas dan korbannya harus diberi pemahaman agar ia paham tentang TPPO dan bisa menerangkan kepada yang lainnya,” ujar Kusnandar.