Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan Bantah Isu Pungli: Itu Sumbangan Sukarela Sesuai Permendikbud

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

​CIREBON – Pihak sekolah SMPN 2 Kapetakan secara tegas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Wakil Kepala (Waka) Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media tersebut tidak sesuai dengan fakta dan meluruskan status penggalangan dana yang dimaksud.rabu (28/01/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut pihak sekolah, apa yang dikabarkan sebagai pungli sebenarnya adalah bentuk partisipasi masyarakat yang memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan secara transparan.

​Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menjelaskan bahwa dalam menjalankan program pendidikan, sekolah senantiasa berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Secara khusus, sekolah merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 yang mengatur tentang batasan sumbangan pendidikan.

​”Kami perlu meluruskan bahwa sekolah mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Di sana dijelaskan secara gamblang bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan pula waktu pembayarannya,” tegas Waka Kurikulum dalam keterangannya.

​Terkait momentum pengambilan raport Semester 1 yang menjadi pokok pemberitaan, pihak sekolah menegaskan bahwa permintaan sumbangan dilakukan dengan semangat gotong royong tanpa adanya unsur paksaan.

​”Pada saat pengambilan raport, sekolah memang menerima sumbangan. Namun, kami sangat menjaga agar tetap sesuai koridor hukum,tidak ada nominal minimal, tidak ada tenggat waktu, dan murni sukarela atau seikhlasnya dari orang tua siswa. Jadi, sangat tidak tepat jika hal itu disebut sebagai pungutan liar,” tambahnya.

​Pihak SMPN 2 Kapetakan menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap sepihak tanpa melihat dasar aturan yang telah dijalankan sekolah. Melalui klarifikasi ini, sekolah berharap masyarakat dan wali murid tidak mendapatkan informasi yang bias.

​Sekolah menyatakan tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konfirmasi langsung agar tercipta sinergi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan media massa demi kemajuan pendidikan siswa di Kecamatan Kapetakan.

Laporan: biro cirebon
Wadira

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB