Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan Bantah Isu Pungli: Itu Sumbangan Sukarela Sesuai Permendikbud

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

​CIREBON – Pihak sekolah SMPN 2 Kapetakan secara tegas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Wakil Kepala (Waka) Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media tersebut tidak sesuai dengan fakta dan meluruskan status penggalangan dana yang dimaksud.rabu (28/01/2026)

​Menurut pihak sekolah, apa yang dikabarkan sebagai pungli sebenarnya adalah bentuk partisipasi masyarakat yang memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan secara transparan.

​Waka Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menjelaskan bahwa dalam menjalankan program pendidikan, sekolah senantiasa berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Secara khusus, sekolah merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 yang mengatur tentang batasan sumbangan pendidikan.

​”Kami perlu meluruskan bahwa sekolah mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Di sana dijelaskan secara gamblang bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan pula waktu pembayarannya,” tegas Waka Kurikulum dalam keterangannya.

​Terkait momentum pengambilan raport Semester 1 yang menjadi pokok pemberitaan, pihak sekolah menegaskan bahwa permintaan sumbangan dilakukan dengan semangat gotong royong tanpa adanya unsur paksaan.

​”Pada saat pengambilan raport, sekolah memang menerima sumbangan. Namun, kami sangat menjaga agar tetap sesuai koridor hukum,tidak ada nominal minimal, tidak ada tenggat waktu, dan murni sukarela atau seikhlasnya dari orang tua siswa. Jadi, sangat tidak tepat jika hal itu disebut sebagai pungutan liar,” tambahnya.

​Pihak SMPN 2 Kapetakan menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap sepihak tanpa melihat dasar aturan yang telah dijalankan sekolah. Melalui klarifikasi ini, sekolah berharap masyarakat dan wali murid tidak mendapatkan informasi yang bias.

​Sekolah menyatakan tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konfirmasi langsung agar tercipta sinergi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan media massa demi kemajuan pendidikan siswa di Kecamatan Kapetakan.

Laporan: biro cirebon
Wadira

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Berita Terbaru