Hukum Kriminal

Terkait Sengketa Fesan Wangunjajaya , Kuasa Hukum Tergugat Ini Kayak Main-main

69
×

Terkait Sengketa Fesan Wangunjajaya , Kuasa Hukum Tergugat Ini Kayak Main-main

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Gugatan class action yang dilayangkan penggugat kepada Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul, Jaelani, dan jajarannya terkesan main-main. Pasalnya, pihak penggugat atas nama Eman telah mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kuasa hukum tergugat, Fanpan Nugraha, dengan dicabutnya gugatan, dia menilai pihak penggugat tidak serius mengajukan gugatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terkait masalah pencabutan dari penggugat ada aturan mainnya karena sekarang melalui sistem e-Court. Saya selaku kuasa hukum dari tergugat menilai bahwa mereka tidak serius dan terkesan main-main,” tegas Fanpan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Fanpan megaku serius menanggapi gugatan terhadap kliennya. “Padahal kami siap dalam gugatan tersebut,” ujarnya.

Keseriusan Fanpan dibuktikan dengan sikap profesional menolak gugatan penggugat demi kepastian hukum yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat Desa Wangunjaya.

“Saya menolak gugatan tersebut karena kami bukan hanya mengatasnamakan para tergugat tetapi atas nama masyarakat Desa Wangunjaya soal kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *