SAMPANG — Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Pernyataan ini disampaikan menyusul penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam di Dusun Sloros, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu merespons secara cepat setiap informasi dan aduan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami Polres Sampang hadir bersama masyarakat. Setiap informasi dan aduan yang masuk akan kami tanggapi dengan tindakan kepolisian yang cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Beliau menegaskan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sampang. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, konsisten, dan tuntas terhadap siapa pun yang terlibat.
”Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Penegakan hukum akan kami jalankan secara transparan dan tuntas,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat — tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda — untuk bersinergi menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
”Kami mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sampang. Jangan ragu melaporkan informasi yang Anda miliki kepada kami. Keberhasilan penegakan hukum tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya.
Melalui sinergi yang erat antara kepolisian dan masyarakat, Polres Sampang berharap praktik perjudian dapat dicegah dan ditindak sejak dini, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berkah bagi seluruh warga Kabupaten Sampang.(ahd)













Komentar