Cianjur, Kepala Desa Mulyasari, Rifan membenarkan adanya peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Wilayahnya. Ia mengatakan bahwa korban merupakan warga asli kampung sukamanah Desa Mulyasari. Namun untuk terduga pelaku berasal dari kota Bandung dan sudah menjadi warganya setelah menikah dengan Ilah.
” Saat itu juga pemerintahan Desa langsung membawa korban ke puskesmas. Hasil pemeriksaan puskesmas, tidak ada luka yang cukup serius dan hanya memar memar saja,” kata Rifan, Selasa, (23/5/23).
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa setelah kejadian itu terjadi, pihaknya sudah mendamaikan keduanya di Kantor Desa dan sudah saling memaafkan.
” Sudah ada musyawarah di desa, kalo untuk laporan ke polisi kami kurang tahu yah, yang jelas di desa sudah ada musyawarah,” terangnya.
Kepala Desa juga menyebutkan, bahwa saat ini, Suami atau terduga pelaku yang berinisial IR sudah tidak tinggal bersama Ilah.
” Tinggal sama anaknya sekarangmah di Bandung sudah tidak bersama Ilah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan sang suami terhadap istrinya di Kampung Sukamanah, Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, (20/5/23) lalu.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada pukul 05:00 wib saat sang istri Ilah (48) tengah memasak.
Menurut anak korban Sari, memgatakan, bahwa sebelumnya terdengar percekcokan antara ibu dan ayah tirinya tersebut. Namun tidak lama terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap sang istri yang sudah 15 tahun dinikahi sang ayah tiri.
Melihat hal itu, Sari pun langsung mererai sembari merekam untuk keterangan alat bukti.
Kendati keduanya kini sudah saling memaafkan. Namun keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.